Penerapan prinsip Perlindungan Konsumen tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan bentuk produk dan/atau jasa penyelenggara. Ketujuh prinsip ini selanjutnya dikelompokkan dalam 4 area pengawasan, yaitu transparansi, integritas, penanganan pengaduan dan edukasi, sebagaimana telah diatur dalam ketentuan pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG).
Peran penting BI sebagai regulator dalam Perlindungan Konsumen bertujuan untuk menjaga keseimbangan kedudukan antara penyelenggara dan konsumen, agar memastikan adanya kesetaraan hubungan antara penyelenggara dan konsumen.
"BI telah melakukan penguatan yang signifikan atas kebijakan perlindungan konsumen BI yang selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Perlindungan Konsumen," ujar dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam rangka mendukung implementasi PBI tersebut, BI telah menerbitkan peraturan pelaksananya, yaitu PADG Ekstern tentang Tata Cara Pelaksanaan Perlindungan Konsumen Bank Indonesia. PADG tersebut mengatur secara lebih terinci mengenai pelaksanaan prinsip perlindungan konsumen, tata cara penanganan pengaduan, tata cara pelaporan, pengawasan perilaku penyelenggara, hingga pengenaan sanksi administratif.
(kil/dna)