Penentuan pembayaran klaim simpanan nasabah saat bank dinyatakan gagal dalam aturan yang berlaku membutuhkan waktu 90 hari. Hal ini terhitung lama karena masih di bawah standar internasional yakni mencapai 7 hari.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berupaya mempercepat penentuan pembayaran klaim simpanan nasabah tersebut. Salah satunya dengan penerapan sistem pelaporan Single Customer View (SCV).
SCV sendiri merupakan informasi menyeluruh terkait simpanan dan pinjaman setiap nasabah pada bank serta nilai simpanan yang dapat dijamin sesuai dengan ketentuan program penjaminan simpanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya bapak ibu punya simpanan di bank A, nah di bank itu misalnya bapak ibu ada giro, ada deposito, ada tabungan. Nanti dalam Single Customer View seluruh simpanan ini akan diakumulasikan jumlahnya, jadi ketahuan nanti berapa jumlah dari total simpanannya, berapa jumlah dari kewajibannya baik itu kartu kreditnya, KPR ataukah pinjaman lainnya di satu bank," kata Direktur Group Penanganan Klaim LPS, Ade Rahmat dalam Workshop LPS di Bandung, Jumat malam (11/12/2021).
Dia menuturkan, standar di Internasional untuk penentuan layak atau tidak layak bayar klaim simpanan ialah 7 hari. Namun, Indonesia berdasarkan regulasi yang berlaku mencapai 90 hari.
"Kalau LPS di dunia ada organisasi internasional namanya IADI (International Association of Deposit Insurers ) perhimpunan LPS-LPS dari negara-negara lain membuat suatu perhimpunan namanya IADI, di mana di dalam IADI ini membuat suatu benchmarking bahwa ketika ada sebuah bank yang dikatakan gagal, setelah gagal itu maksimal 7 hari setelah dicabut izin usaha bank itu harus dilakukan pembayaran terhadap klaim simpanan terhadap nasabah itu sendiri," paparnya.
"Jadi yang menjadi masalah di ketentuan di Undang-undang LPS Pasal 16 Ayat 3 itu disebutkan bahwa LPS itu paling lama untuk menentukan simpanan itu statusnya layak bayar atau tidak layak bayar itu 90 hari," sambungnya.