Pakai Cari Ini, Klaim Simpanan Saat Bank Gagal Bayar Lebih Cepat

Pakai Cari Ini, Klaim Simpanan Saat Bank Gagal Bayar Lebih Cepat

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Sabtu, 11 Des 2021 15:00 WIB
Mulai 1 Juni 2021, transaksi di ATM Link/Bank Himbara tak gratis lagi. Nantinya, transaksi di ATM Link akan dikenakan biaya mulai Rp 2.500 hingga Rp 5.000.
Ilustrasi nasabah bank/Foto: Agung Pambudhy
Bandung -

Penentuan pembayaran klaim simpanan nasabah saat bank dinyatakan gagal dalam aturan yang berlaku membutuhkan waktu 90 hari. Hal ini terhitung lama karena masih di bawah standar internasional yakni mencapai 7 hari.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berupaya mempercepat penentuan pembayaran klaim simpanan nasabah tersebut. Salah satunya dengan penerapan sistem pelaporan Single Customer View (SCV).

SCV sendiri merupakan informasi menyeluruh terkait simpanan dan pinjaman setiap nasabah pada bank serta nilai simpanan yang dapat dijamin sesuai dengan ketentuan program penjaminan simpanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Misalnya bapak ibu punya simpanan di bank A, nah di bank itu misalnya bapak ibu ada giro, ada deposito, ada tabungan. Nanti dalam Single Customer View seluruh simpanan ini akan diakumulasikan jumlahnya, jadi ketahuan nanti berapa jumlah dari total simpanannya, berapa jumlah dari kewajibannya baik itu kartu kreditnya, KPR ataukah pinjaman lainnya di satu bank," kata Direktur Group Penanganan Klaim LPS, Ade Rahmat dalam Workshop LPS di Bandung, Jumat malam (11/12/2021).

Dia menuturkan, standar di Internasional untuk penentuan layak atau tidak layak bayar klaim simpanan ialah 7 hari. Namun, Indonesia berdasarkan regulasi yang berlaku mencapai 90 hari.

ADVERTISEMENT

"Kalau LPS di dunia ada organisasi internasional namanya IADI (International Association of Deposit Insurers ) perhimpunan LPS-LPS dari negara-negara lain membuat suatu perhimpunan namanya IADI, di mana di dalam IADI ini membuat suatu benchmarking bahwa ketika ada sebuah bank yang dikatakan gagal, setelah gagal itu maksimal 7 hari setelah dicabut izin usaha bank itu harus dilakukan pembayaran terhadap klaim simpanan terhadap nasabah itu sendiri," paparnya.

"Jadi yang menjadi masalah di ketentuan di Undang-undang LPS Pasal 16 Ayat 3 itu disebutkan bahwa LPS itu paling lama untuk menentukan simpanan itu statusnya layak bayar atau tidak layak bayar itu 90 hari," sambungnya.

Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik

Dengan sistem pelaporan ini, ia berharap dapat mempercepat penentuan status nasabah tersebut. Apalagi, sistem pelaporan ini telah diujicoba dari Juli 2020 dan diperpanjang sampai dengan akhir Desember 2021.

"Dari internal kita, kita upayakan secepatnya. Karena ya itu tadi kita ingin kalau misalnya ada bank dicabut izin usahanya, dilakukan proses resolusi oleh LPS pasti ada was-was kapan sih dana akan keluar," ujarnya.

Penerapan SCV dilakukan dengan aplikasi SCV Client, yakni aplikasi yang diinstal di komputer bank. Sementara, dalam SCV ini ada 4 jenis data yakni data mentah, data ringkas SCV per bank, data SCV per nasabah dan data detil SCV per nasabah.

Dia mengatakan, data SCV per nasabah akan dilaporkan ke LPS sekali dalam setahun. Sementara, data ringkas SCV per bank akan dilaporkan secara rutin per bulan. Lanjutnya, data tersebut akan divalidasi melalui SCV Client.

"Kalau misalnya dia nggak lulus validasi untuk data yg per nasabah maupun data detil sesuai aplikasi nggak bisa terkirim ke LPS," katanya.

Penerapan SCV ini berbeda dengan pelaporan sebelumnya. Dia bercerita, jika ada bank gagal, maka LPS akan ke bank untuk mengambil data di bank tersebut untuk melakukan pengujian sendiri sebelum pembayaran klaim.

"Berbeda dengan data SCV, kita langsung percaya bahwa data yang dibuat oleh bank itu kita ambil sudah kita langsung bisa tetapkan mengenai simpanan layak bayar atuapun tidak layak bayarnya. Kalau kita lakukan proses rekonsoliasi verifikasi itu kan pasti memerlukan waktu sendiri," terangnya.


Hide Ads