Dengan sistem pelaporan ini, ia berharap dapat mempercepat penentuan status nasabah tersebut. Apalagi, sistem pelaporan ini telah diujicoba dari Juli 2020 dan diperpanjang sampai dengan akhir Desember 2021.
"Dari internal kita, kita upayakan secepatnya. Karena ya itu tadi kita ingin kalau misalnya ada bank dicabut izin usahanya, dilakukan proses resolusi oleh LPS pasti ada was-was kapan sih dana akan keluar," ujarnya.
Penerapan SCV dilakukan dengan aplikasi SCV Client, yakni aplikasi yang diinstal di komputer bank. Sementara, dalam SCV ini ada 4 jenis data yakni data mentah, data ringkas SCV per bank, data SCV per nasabah dan data detil SCV per nasabah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, data SCV per nasabah akan dilaporkan ke LPS sekali dalam setahun. Sementara, data ringkas SCV per bank akan dilaporkan secara rutin per bulan. Lanjutnya, data tersebut akan divalidasi melalui SCV Client.
"Kalau misalnya dia nggak lulus validasi untuk data yg per nasabah maupun data detil sesuai aplikasi nggak bisa terkirim ke LPS," katanya.
Penerapan SCV ini berbeda dengan pelaporan sebelumnya. Dia bercerita, jika ada bank gagal, maka LPS akan ke bank untuk mengambil data di bank tersebut untuk melakukan pengujian sendiri sebelum pembayaran klaim.
"Berbeda dengan data SCV, kita langsung percaya bahwa data yang dibuat oleh bank itu kita ambil sudah kita langsung bisa tetapkan mengenai simpanan layak bayar atuapun tidak layak bayarnya. Kalau kita lakukan proses rekonsoliasi verifikasi itu kan pasti memerlukan waktu sendiri," terangnya.
(acd/hns)