Biaya Transfer Antar Bank Rp 2.900 Diperpanjang Sampai Juni 2022

Biaya Transfer Antar Bank Rp 2.900 Diperpanjang Sampai Juni 2022

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 16 Des 2021 20:45 WIB
Transfer Uang
Foto: Shutterstock/
Jakarta -

Untuk mengoptimalkan bauran kebijakan yang ditempuh dan untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan serta mendukung upaya perbaikan ekonomi lebih lanjut, BI menempuh beberapa langkah.

Misalnya dengan melanjutkan masa berlaku taris Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI) Rp 1 dari BI ke bank dna maksimum Rp 2.900 dari bank kepada nasabah.

Sekadar informasi SKNBI ini adalah infrastruktur yang digunakan oleh BI dalam penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal untuk memproses data keuangan elektronik pada layanan transfer dana, layanan kliring warkat debit, layanan pembayaran reguler dan layanan penagihan reguler.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama ini biasanya masyarakat jika ingin transfer menggunakan sistem online atau realtime. Jadi berbeda dengan pengiriman uang dengan kliring atau SKNBI.

"Dari semula berakhir 31 Desember 2021 menjadi sampai 30 Juni 2022 untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional," kata Perry dalam konferensi pers, Kamis (16/12/2021).

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, BI memperpanjang masa pemberlakuan biaya SKNBI yang dikenakan bank kepada nasabah hingga 31 Desember bahkan sebelumnya 30 Juni 2021.

Selain tarif SKNBI ini BI juga menargetkan 15 juta pengguna baru QRIS pada 2022 untuk mendorong peningkatan transaksi QRIS melalui koordinasi dengan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran dan Kementerian/Lembaga terkait.

Transaksi ekonomi dan keuangan digital berkembang pesat seiring meningkatnya akseptasi dan preferensi masyarakat dalam berbelanja daring, perluasan dan kemudahan sistem pembayaran digital, serta akselerasi digital banking.

Pada November 2021, nilai transaksi uang elektronik (UE) tumbuh 61,82% (yoy) mencapai Rp 31,3 triliun dan nilai transaksi digital banking meningkat 47,08% (yoy) menjadi Rp 3.877,3 triliun.

Nilai transaksi pembayaran menggunakan kartu ATM, kartu debet, dan kartu kredit juga mengalami pertumbuhan 8,39% (yoy) menjadi Rp 674,9 triliun.

Bank Indonesia terus menjaga kelancaran dan keandalan sistem pembayaran serta mendukung program Pemerintah melalui koordinasi dan monitoring uji coba digitalisasi bantuan sosial (bansos) 4.0, transaksi keuangan Pemda, dan elektronifikasi moda transportasi.

Selain itu, pada tanggal 21 Desember 2021 Bank Indonesia akan meluncurkan BI-FAST sebagai infrastruktur pembayaran ritel yang real time dan beroperasi tanpa henti (24/7).

Di sisi tunai, Uang Kartal Yang Diedarkan (UYD) pada November 2021 meningkat 7,81% (yoy) mencapai Rp867,8 triliun.

Bank Indonesia melakukan digitalisasi pengelolaan uang Rupiah pada layanan kas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan aman dan nyaman di era kenormalan baru dan memastikan ketersediaan uang yang beredar di seluruh wilayah Indonesia.

(kil/dna)

Hide Ads