Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara perihal investasi bodong yang terjadi di Lamongan. Pihaknya menyarankan agar para korban segera melaporkan kasus tersebut ke kepolisian untuk segera diproses.
"Masyarakat yang merasa dirugikan agar segera melapor ke polisi untuk dilakukan proses hukum," kata Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK, Tongam L Tobing kepada detikcom, Selasa (11/1/2022).
Atas kejadian ini, Tongam menyebut pihaknya akan lebih memberikan edukasi ke masyarakat. Untuk masyarakat, diminta agar cek secara legal dan logis (2L) jika ditawari investasi dengan iming-iming imbal hasil tinggi.
"Kegiatan investasi bodong ini bisa saja terjadi di setiap tempat dan setiap waktu. Oleh karena itu masyarakat harus memahami bahwa apabila ada penawaran investasi dengan iming-iming imbal hasil tinggi, cek 2L," tuturnya.
"Legal artinya cek izinnya, izin badan hukum dan izin kegiatannya. Logis artinya rasional imbal hasil," tambahnya.
Saat ini belum diketahui pasti berapa total korban dan kerugian investasi bodong di Lamongan. Dilansir dari akun @lamongan**pdat*, para korban meminta kejelasan uang mereka dengan total kurang lebih Rp 250 miliar.
Investasi bodong di Lamongan ini awalnya berkedok arisan, lalu trading, hingga terbongkar keuntungan itu hanya menggunakan skema Member Get Member (MGM). Artinya uang member yang masuk pada hari itu, dipakai untuk menutupi uang yang akan cair pada hari itu.
Jadi skema yang dilakukan ini mencari downline atau semacam ponzi. Semakin banyak kaki di bawahnya, maka semakin banyak komisinya.
"Semacam itu tapi akhirnya nggak ada semua, tawarannya ke arah trading, tapi teryata bodong," jelas Lawyer pendamping korban investasi bodong di Lamongan, Derby Karunia Anoda.
Korban diiming-imingi bahwa dalam sepuluh hari uang yang ditanam akan bertambah. Misalnya Rp 500 ribu jadi Rp 700 ribu, Rp 800 ribu jadi Rp 1,2 juta, Rp 1 juta jadi Rp 1,5 juta dan seterusnya.
(fdl/fdl)