Dalam 7 Bulan, Negara Kantongi Rp 9,8 T dari Hasil Berburu Pengemplang BLBI

Aulia Damayanti - detikFinance
Selasa, 18 Jan 2022 17:21 WIB
Foto: Satgas BLBI melakukan penyitaan aset sebidang tanah di Jalan Cik Ditiro, Medan. Di lokasi, dipasang pelang peringatan. (Ahmad Arfah/detikcom)
Jakarta -

Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melaporkan selama 7 bulan masa kerjanya mengumpulkan Rp 9,82 triliun dari hasil buruan aset obligor dan kreditur BLBI.

"Terhitung selama 7 bulan efektif masa kerja Satgas BLBI, Satgas telah berhasil mencatatkan hasil berupa uang/PNBP dan aset berupa tanah hingga 31 Desember 2021. Tercatat sejumlah Rp 9,82 triliun," tulis Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat DJKN Kemenkeu, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani dalam keterangan resmi, Selasa (18/1/2022).

Jumlah tersebut terdiri dari uang tunai Rp 317.795.930.844,50 atau Rp 317,7 miliar. Kemudian, nilai aset tanah yang telah ditetapkan statusnya atau dihibahkan kepada Kementerian/Lembaga senilai Rp1.149.894.359.449,00 atau Rp 1,14 triliun.

Lalu nilai aset tanah BLBI yang berhasil dikuasai baik berupa aset properti maupun sita aset jaminan kredit dengan estimasi nilai sekitar Rp 8,35 triliun rupiah. Aset berupa tanah yang berhasil dikuasai baik yang berasal dari penguasaan aset properti maupun penyerahan aset jaminan kredit dari obligor/debitur seluas 13.767.873,35 m2.

Terakhir, aset tanah yang telah ditetapkan statusnya/dihibahkan kepada
Kementerian/Lembaga guna penyelenggaraan tugas dan fungsi negara seluas 443.970 m2.

Mengingat ini sudah berganti tahun, Satgas BLBI memiliki sisa waktu dua tahun lagi untuk mengembalikan hak tagih negara atas dana BLBI senilai Rp 110,45 triliun. Pihak BLBI mengatakan akan terus melakukan pengejaran utang, penyitaan hingga pemblokiran saham.

"Upaya tegas akan dilakukan oleh Satgas BLBI, seperti penyitaan harta kekayaan lain, pengejaran perusahaan yang terafiliasi dengan obligor/debitur, pemblokiran saham dan badan hukum, juga tidak menutup kemungkinan dilakukan upaya pidana terhadap obligor/debitur yang melakukan peralihan aset jaminan yang diperjanjikan," jelasnya.




(fdl/fdl)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork