Satgas Punya Sisa Waktu 2 Tahun buat Kejar Utang BLBI Rp 110 T

Aulia Damayanti - detikFinance
Selasa, 18 Jan 2022 18:09 WIB
Ilustrasi Satgas Kejar Sisa Utang BLBI/Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hanya memiliki waktu dua tahun lagi untuk mengejar utang obligor dan kreditur, senilai Rp 110,45 triliun. Mengingat masa penugasan Satgas BLBI hanya sampai 31 Desember 2023.

"Dari hasil kerja Satgas BLBI selama tahun 2021, masih banyak target Satgas yang harus dikejar. Dalam sisa waktu dua tahun inilah, Satgas harus bergerak lebih cepat untuk dapat mengembalikan hak tagih negara atas dana BLBI senilai Rp 110,45 triliun," tulis Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat DJKN Kemenkeu, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani dalam keterangan resmi, Selasa (18/1/2022).

Pihak BLBI mengatakan akan terus melakukan pengejaran utang, dengan penyitaan aset, pemblokiran saham, dan tidak menutup kemungkinan obligor dan kreditur bisa dipidanakan.

"Upaya tegas akan dilakukan oleh Satgas BLBI, seperti penyitaan harta kekayaan lain, pengejaran perusahaan yang terafiliasi dengan obligor/debitur, pemblokiran saham dan badan hukum, juga tidak menutup kemungkinan dilakukan upaya pidana terhadap obligor/debitur yang melakukan peralihan aset jaminan yang diperjanjikan," jelasnya.

Sementara per 31 Desember 2021, sudah berhasil mengumpulkan sudah berhasil mengumpulkan Rp 9,82 triliun dari hasil buruan aset obligor dan kreditur BLBI.

Jumlah tersebut terdiri dari uang tunai Rp 317.795.930.844,50 atau Rp 317,7 miliar. Kemudian, nilai aset tanah yang telah ditetapkan statusnya atau dihibahkan kepada Kementerian/Lembaga senilai Rp1.149.894.359.449,00 atau Rp 1,14 triliun.

Lalu nilai aset tanah yang berhasil dikuasai baik berupa aset properti maupun sita aset jaminan kredit dengan estimasi nilai sekitar Rp 8,35 triliun rupiah. Aset berupa tanah yang berhasil dikuasai baik yang berasal dari penguasaan aset properti maupun penyerahan aset jaminan kredit dari obligor/debitur seluas 13.767.873,35 m2.

Terakhir, aset tanah yang telah ditetapkan statusnya/dihibahkan kepada Kementerian/Lembaga guna penyelenggaraan tugas dan fungsi negara seluas 443.970 m2.




(fdl/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork