Unit Link Lagi-lagi Makan Korban, Ini Saran dari Pakar

ADVERTISEMENT

Unit Link Lagi-lagi Makan Korban, Ini Saran dari Pakar

Dea Duta Aulia - detikFinance
Rabu, 19 Jan 2022 11:40 WIB
Nasabah menginap di kantor Prudential
Foto: Nasabah menginap di kantor Prudential/Sylke Febrina Laucereno
Jakarta -

Pengajar Ilmu Hukum dan Praktisi Grace Bintang Hidayanti Sihotang menyarankan supaya nasabah yang terlibat sengketa dengan perusahaan asuransi dan meminta pengembalian uang polis unit link agar menyalurkan tuntutannya melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS). Langkah ini dinilai tepat karena LAPS diyakini mampu memberikan solusi dari permasalahan antara nasabah dan perusahaan asuransi.

Sebelumnya, para nasabah asuransi unit link mendatangi sejumlah perusahaan asuransi di Jalan Sudirman Jakarta, untuk menuntut pengembalian uang polis mereka. Tuntutan tersebut buntut kekecewaan para nasabah terhadap putusan hasil mediasi yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada beberapa waktu lalu.

"Nasabah dapat mengajukan proses penyelesaiannya sendiri-sendiri di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS). Karena kalau mengajukan gugatan ke pengadilan, biayanya juga tidak sedikit," kata Grace dalam keterangan tertulis, Selasa (18/1/2022).

Grace mengatakan, secara hukum jika fakta materiilnya tidak sama maka nasabah tidak bisa mengajukan gugatan secara berkelompok.

"Selain itu, jika dilakukan proses gugatan class action misalnya, maka harus masuk terlebih dahulu ke pengadilan untuk penentuan kelasnya," tambahnya.

Jika melihat permasalahan yang ada saat ini, Grace mengatakan, terdapat fakta materiil yang berbeda-beda antara satu nasabah dengan yang lain. Ia mencontohkan, ada nasabah yang bermasalah pada tanda tangan, ilustrasi polis, dan lain sebagainya.

Grace menilai, nasabah yang membawa permasalahan ini ke ranah hukum publik merupakan langkah yang kurang tepat. Sebab, perjanjian antara nasabah dan perusahaan asuransi ketika mendaftar untuk membeli salah satu produk asuransi itu masuk dalam ranah hukum privat bukan publik.

"Perjanjian antara nasabah dan perusahaan asuransi masuk dalam ranah hukum private, bukan publik. Sedangkan gugatan kelompok lebih masuk ke ranah hukum publik," kata Grace.

Hal senada juga diungkapkan oleh Pakar Asuransi Irvan Rahardjo. Menurutnya, permasalahan ini bisa diselesaikan secara damai tanpa perlu dibawa ke ranah publik. Komunikasi antar kedua pihak perlu terus ditingkatkan agar permasalahan ini mampu terselesaikan.

"Permasalahan yang dihadapi para nasabah dan perusahaan asuransi sebetulnya bisa selesaikan secara damai. Hal ini, jika komunikasi yang dilakukan kedua belah pihak berjalan dengan baik," kata Irvan.

Irvan menilai, menyelesaikan permasalahan ini dengan cara kolektif atau berkelompok justru kurang efisien. Ia menambahkan, harusnya deteksi masalah dilakukan secara kasus per kasus sebab setiap nasabah memiliki permasalahan yang berbeda-beda.

"Para nasabah ingin menyelesaikan masalahnya secara kolektif. Padahal, cara ini akan semakin memperlambat proses penyelesaian. Deteksi permasalahan yang ada harus dilakukan kasus per kasus dan bukan secara kolektif seperti pendekatan yang ditempuh nasabah saat ini," tutup Irvan.

(ncm/ara)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT