Ada Pencucian Uang di NFT, Nilainya Rp 20 Miliar

Trio Hamdani - detikFinance
Kamis, 03 Feb 2022 09:37 WIB
Foto: Getty Images/iStockphoto/Rawf8
Jakarta -

Non-fungible token (NFT) sudah sering diperingatkan dapat menjadi tempat pencucian uang. Perusahaan analitik blockchain, Chainalysis pun mengendus hal tersebut.

Menyadur CNBC, Kamis (3/2/2022), data dari Chainalysis menunjukkan pada 2021, uang kripto senilai kurang lebih US$ 44,2 miliar dikirim ke dua jenis smart contract Ethereum terkait dengan pasar dan koleksi NFT.

Smart contract adalah kumpulan kode yang mendukung aplikasi dan NFT yang terdesentralisasi.

Chainalysis menemukan aktivitas pencucian uang di NFT. Pada kuartal ketiga 2021, dana yang dikirim ke pasar NFT melalui alamat terlarang melonjak secara signifikan, melampaui kripto senilai US$ 1 juta. Pada kuartal keempat, jumlah itu mencapai tepat di bawah US$ 1,4 juta atau setara Rp 20 miliar (asumsi kurs: Rp 14.300).

Untuk menghitung temuannya, Chainalysis melacak alamat terlarang, atau yang terkait dengan penjahat seperti scammers untuk melihat apakah penjahat dunia maya menggunakan dana ilegal untuk membeli NFT.

Chainalysis menolak untuk mengungkapkan platform NFT spesifik mana yang dianalisis, tetapi mengatakan bahwa temuannya hanya mencakup NFT yang dibeli dengan ether (ETH) dan wrapped ether (WETH), bukan fiat.

Meskipun jumlah potensi pencucian uang berbasis NFT pada tahun 2021 sangat kecil dibandingkan dengan pencucian uang berbasis kripto secara keseluruhan, kata Chainalysis hal itu perlu ditunjukkan.

"Pencucian uang, dan khususnya transfer dari bisnis kripto yang dikenai sanksi, mewakili risiko besar untuk membangun kepercayaan pada NFT, dan harus dipantau lebih dekat oleh pasar, regulator, dan penegak hukum," tulis perusahaan itu.

Lihat juga video 'Sssstt.. Ini Rahasia NFT Jadi Cuan':



Lanjut halaman berikutnya.




(toy/fdl)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork