Produk asuransi unit link kerap menimbulkan banyak masalah. Pasalnya beberapa waktu lalu banyak nasabah yang merasa jadi korban karena terjebak dengan janji yang dijual oleh agen asuransi.
Pengamat Perasuransian Irvan Raharjo mengungkapkan produk unit link di Indonesia sebaiknya dihapus.
Hal ini karena masih banyak masyarakat yang belum memahami produk tersebut. "Masyarakat kita hanya tahu menabung yang tidak berisiko, mereka belum mengenal investasi keuangan yang berisiko tinggi dan rumit," kata Irvan kepada detikcom, Sabtu (5/2/2022).
Irvan menjelaskan saat ini peraturan yang dikeluarkan OJK terkait pelarangan penjualan asuransi unitlink selama perusahaan belum menyelesaikan sengketa dengan nasabah sudah cukup baik.
"Hanya harus dituangkan secara tertulis berupa surat resmi OJK kepada perusahaan asuransi yang bersangkutan," jelas dia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan ketentuan terkait Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unitlink.
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi mengungkapkan perarturan ini dikeluarkan karena pentingnya penguatan operasional industri perasuransian yang harus diiringi dengan peningkatan aspek perlindungan konsumen.
Menurutnya, penyempurnaan aturan PAYDI antara lain meliputi area spesifikasi produk, persyaratan perusahaan untuk dapat menjual PAYDI, praktik pemasaran, transparansi produk, dan pengelolaan investasi.
"Upaya penguatan regulasi tersebut bertujuan agar permasalahan pemasaran khususnya ketidakpahaman nasabah atas PAYDI dapat diminimalisir dan perusahaan asuransi dapat meningkatkan tata kelola dan manajemen risiko dengan lebih baik," kata Riswinandi.
Riswinandi juga menjelaskan dalam perumusan aturan yang baru ini sudah melibatkan pelaku industri dan stakeholders termasuk akademisi, sehingga diharapkan begitu ketentuannya diundangkan bisa segera diimplementasikan.
(kil/eds)