Belum lama ini ramai pemberitaan terkait nasabah asuransi produk unit link yang menuntut uang mereka dikembalikan. Sejumlah nasabah bahkan sampai menggeruduk kantor perusahaan asuransi tersebut. Salah satunya PT AIA Financial (AIA).
Pihak AIA mengungkapkan saat ini perseroan sedang melakukan penyelesaian keluhan nasabah tersebut. Direktur Hukum, Kepatuhan dan Risiko AIA, Rista Qatrini Manurung mengatakan AIA berkomitmen untuk segera mencapai penyelesaian dengan kelompok nasabah unit link.
Dia menjelaskan AIA sudah mengumumkan jadwal dan skema penyelesaian 80 nasabah Unit Link melalui proses arbitrase di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) yang akan dilakukan secara bertahap untuk satu per satu nasabah yang prosesnya akan dimulai pada sekitar pertengahan Februari 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rista mengatakan AIA menempuh langkah serius untuk menyelesaikan keluhan nasabah produk unit link sejalan dengan perkembangan dan pembahasan yang dilakukan regulator, parlemen, asosiasi, dan perusahaan.
"Dengan diumumkannya jadwal penyelesaian melalui LAPS SJK ini kami berharap dapat mempermudah penyelesaian keluhan nasabah dengan segera untuk menghasilkan solusi yang terbaik bagi nasabah, perusahaan dan industri asuransi jiwa," kata dia dalam keterangannya, Senin (7/2/2022).
Dia mengungkapkan sesuai dengan ketentuan polis dan proses penyelesaian sengketa berdasarkan peraturan OJK, apabila melalui proses mediasi internal, keluhan belum terselesaikan, maka nasabah dapat memanfaatkan LAPS SJK.
"Dalam prosesnya, nasabah tidak perlu khawatir karena seluruh biaya untuk proses arbitrase di LAPS SJK akan ditanggung oleh AIA. Oleh karena itu, kami mengharapkan kerjasama dari seluruh nasabah untuk mengikuti proses arbitrase ini, agar setiap keluhan dapat segera terselesaikan," lanjut Rista.
Bagaimana tahapannya? Cek halaman berikutnya.