Jokowi Pernah Diprotes Soal Aturan JHT di 2015, Begini Kejadiannya

Jokowi Pernah Diprotes Soal Aturan JHT di 2015, Begini Kejadiannya

Trio Hamdani - detikFinance
Sabtu, 12 Feb 2022 10:45 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi)/Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
Jakarta -

Kalangan pekerja atau buruh menolak manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai usia 56 tahun. Kebijakan baru itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Polemik serupa sebenarnya sudah pernah terjadi pada tahun 2015 atas terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. Kemudian aturan tersebut dicabut karena diprotes. Seperti apa kejadiannya?

PP 46/2015 ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Juni 2015 dan berlaku 1 Juli 2015. Sama seperti Permenaker 2/2022, PP tersebut juga mensyaratkan pencairan JHT secara penuh baru bisa dilakukan saat peserta berusia 56 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang dibayarkan apabila peserta berusia 56 tahun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap," bunyi pasal 22 ayat 1 aturan tersebut dikutip detikcom, Sabtu (12/2/2022).

Dijelaskan pada ayat 4, dalam rangka mempersiapkan diri memasuki masa pensiun, pembayaran manfaat JHT dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu apabila peserta telah memiliki masa kepesertaan paling singkat 10 tahun.

ADVERTISEMENT

"Pengambilan manfaat JHT sampai batas tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling banyak 30% dari jumlah JHT, yang peruntukannya untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10% untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki masa pensiun," bunyi ayat 5.

Pengambilan manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat 5 hanya dapat dilakukan untuk 1 kali selama menjadi peserta.

Tentu saja PP 46/2015 menuai pro dan kontra dari berbagai lapisan masyarakat yang tergabung sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan. Sebab lazimnya, begitu seseorang berhenti kerja bisa mendapatkan haknya.

Sama seperti yang terjadi saat ini, kala itu juga muncul petisi online di change.org. Gilang Mahardika menggulirkan petisi untuk membatalkan kebijakan tersebut. Petisi tersebut ditujukan kepada Presiden Jokowi dan Menteri Ketenagakerjaan yang saat itu dijabat oleh Hanif Dhakiri.

Ribuan buruh pun ikut turun ke jalan, melakukan demo menolak berlakunya PP tersebut. Sebab, sebelumnya JHT bisa dicairkan penuh setelah masa kepesertaan mencapai 5 tahun dan masa tunggu 1 bulan.

Jokowi panggil Menaker. Cek halaman berikutnya.

Simak Video 'Simak! Aturan Baru Jamsostek, Bisa Cair 100% di Usia 56 Tahun-Meninggal':

[Gambas:Video 20detik]



Atas polemik yang terjadi, Presiden Jokowi kala itu memanggil Menaker Hanif Dhakiri dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan ke Istana Negara. Pemanggilan ini terkait aturan baru pencairan JHT.

"Kita sudah lapor ke presiden dan saya sudah mendapat perintah dari presiden. Intinya jaminan hari tua itu presiden memerintahkan kepada kita untuk memastikan bahwa para pekerja yang terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) bisa mengambil JHT-nya itu sebulan setelah kena PHK," ujar Hanif ketika ditemui usai bertemu Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat pada 3 Juli 2015.

Menurutnya, para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah terdaftar dan terkena PHK bisa mencairkan JHT dengan jangka waktu satu bulan. Pencairan JHT-nya tidak perlu harus menunggu 10 tahun atau bahkan sampai usia 56 tahun.

"Konsekuensinya akan ada revisi terhadap PP (Peraturan Pemerintah) ini," katanya.

Akhirnya pemerintah menuntaskan janjinya dengan merevisi PP 46/2015 sehingga peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan JHT jika tak lagi bekerja, tak perlu menunggu usia 56 tahun.

"Alhamdulillah sudah selesai. Dilakukan revisi menjadi PP No. 60 tahun 2015. Ditindaklanjuti oleh Permen No. 19 Tahun 2015 Tentang tata cara dan persyaratan pembayaran JHT," kata Hanif Dhakiri saat jumpa pers di Kementerian Ketenagakerjaan, Jl. Gatot Subroto, Jakarta Timur pada 20 Agustus 2015.

Kini Permenaker 19/2015 direvisi dengan Permenaker 2/2022, membuat manfaat JHT baru bisa dicairkan penuh apabila peserta mencapai usia 56 tahun. Tentu saja kebijakan itu mengundang polemik.

Apakah Jokowi akan kembali merevisinya seperti yang dilakukan pada 2015?


Hide Ads