Aturan baru tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bikin heboh. Dalam aturan baru ini, manfaat JHT baru bisa dinikmati dan dicairkan pekerja di umur 56 tahun secara 100%.
Dalam aturan baru yang dirilis Kementerian Ketenagakerjaan, JHT mulai Mei 2022 tak bisa dicairkan sepenuhnya sebelum pekerja menginjak umur 56 tahun. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Lalu apabila dana pekerja mengendap hingga umurnya 56 tahun, apa yang akan dilakukan pemerintah pada dana tersebut?
Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan Dita Indah Sari menjelaskan bahwa akun JHT adalah akun pribadi setiap pekerja. Oleh karena itu, iurannya tidak bisa diusik maupun diutak-atik oleh pemerintah dan pemerintah juga tidak bisa mengakses akun tersebut karena sifatnya individu.
"Jadi kalau ada tuduhan bahwa itu digunakan, nggak mungkin karena akunnya itu sudah milik pribadi per pribadi yang hanya bisa dicek oleh si pemegang akun itu. Privasi dan secrecy-nya (kerahasiaannya) itu betul-betul hanya pemilik akun itu. Jadi nggak usah khawatir bahwa ini nanti mau dipakai," tutur Dita kepada detikcom, pekan kemarin.
Banyak juga warganet yang berspekulasi bahwa pemerintah ingin menggunakan dana JHT untuk pembangunan ibu kota negara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim). Dita menepis tudingan-tudingan tersebut.
Dia memastikan dana JHT milik pekerja tidak bisa dipinjam oleh pemerintah untuk menangani COVID-19, pembangunan IKN, atau hal lainnya.
"Ada yang bilang dipakai buat COVID, terus IKN/ibu kota baru, nggak mungkin, nggak bisa akses pemerintah," tegas Dita.
Dita menjamin dana JHT tidak akan menguap dan menghilang. Masyarakat pun bisa terus melakukan pengecekan melalui aplikasi Jamsostek Mobile.
Lanjut ke halaman berikutnya
Simak Video "Ma'ruf: Jamsostek Juga Penting Diberikan ke Petani, Marbot, PKL"
(hal/zlf)