Buruh Desak Pemerintah Batalkan Aturan Baru JHT

Iffa Naila Safira - detikFinance
Senin, 14 Feb 2022 16:40 WIB
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) mendesak pemerintah untuk membatalkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat menyatakan jika pemerintah telah membuat kebijakan yang merugikan pekerja. Hak JHT menurutnya adalah milik pekerja yang iurannya dibayarkan oleh pekerja dan pemberi kerja itu sendiri.

Ia juga menambahkan, bahwa dana pensiun JHT ini dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan dana milik nasabah yaitu pekerjanya yang dipotong dari gaji sebesar 2% setiap bulannya, dan 3,7% dari upah oleh pemberi kerja atau perusahaan.

Selanjutnya, Mirah juga menekankan jika JHT ini bukan milik pemerintah. Sehingga, tidak ada alasan untuk menahan uang pekerja.

"Pemerintah jangan semena-mena menahan hak pekerja! Karena faktanya, banyak korban PHK dengan berbagai penyebabnya, yang membutuhkan dana JHT miliknya untuk memenuhi kebutuhan hidup atau memulai usaha setelah berhenti bekerja. Banyak juga pekerja yang di-PHK tanpa mendapatkan pesangon, antara lain karena dipaksa untuk mengundurkan diri dari perusahaan. Sehingga pekerja sangat berharap bisa mencarikan JHT yang menjadi haknya.", tegas Mirah Sumirat dalam keterangan tertulis Senin (14/02/2022).

Agar lebih jelas, Mirah mengambil contoh pekerja yang putus hubungan kerja (PHK) di usia 40 tahun. Kemudian, Ia harus menunggu 16 tahun untuk bisa mencairkan dana pensiun JHT.

Menurutnya, di tengah sulitnya mencari pekerjaan baru, jika dana pensiun JHT tersebut tidak ditahan bisa digunakan untuk modal usaha.

Akhirnya, ASPEK Indonesia pun mendesak pemerintah untuk membatalkan aturan Permenaker No. 2 tahun 2022, dan kembali pada Permenaker No. 19 tahun 2015 yaitu JHT dapat dicairkan untuk pekerja yang berhenti kerja, baik karena mengundurkan diri atau resign maupun karena terkena PHK.




(dna/dna)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork