Mau Turun ke Jalan, Buruh Tuntut Batalkan Aturan JHT dan Copot Menaker

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 15 Feb 2022 20:15 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Sekitar seribu buruh akan mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan dan kantor Kementerian Ketenagakerjaan.

Hal ini karena buruh meminta pemerintah untuk membatalkan rencana pencairan uang jaminan hari tua (JHT) yang baru bisa dilakukan pada usia pensiun.

Presiden KSPI Said Iqbal mengungkapkan jika agenda aksi adalah meminta pemerintah untuk mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 2 tahun 2022.

"Agenda minta Permenaker nomor 2 tahun 2022 dicabut dan minta ganti Menaker," kata dia saat dihubungi detikcom, Selasa (15/2/2022).

Iqbal mengungkapkan aksi serempak ini akan dilakukan di seluruh Indonesia. Namun buruh juga tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat.

Sebelumnya Said Iqbal menyatakan serikat buruh bakal mempidanakan direksi BPJS Ketenagakerjaan dan Menteri Ketenagakerjaan atas pelaksanaan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Pihaknya menolak lantaran sumber dana program JKP turut mengutak-atik iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang direkomposisi sebesar 0,14%, dan iuran Jaminan Kematian (JKm) yang direkomposisi sebesar 0,10% untuk program JKP.

"Saya atau Anda membayar iuran Jaminan Kecelakaan Kerja kan akadnya ketika kita kecelakaan kerja ada uangnya untuk membiayai biaya kecelakaan kerja, atau ketika kita mati kita bayar uang Jaminan Kematian ketika kita mati atau meninggal ada uangnya untuk pengurusan pemakaman," kata Iqbal.




(kil/dna)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork