Uang JKP Sudah Bisa Cair, Begini Cara Klaim yang Benar

Uang JKP Sudah Bisa Cair, Begini Cara Klaim yang Benar

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Rabu, 23 Feb 2022 17:00 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) (Foto: Muhammad Ridho/detikcom)
Jakarta -

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sudah bisa mulai dicairkan sejak 11 Februari 2022 lalu. Ada beberapa tahapan untuk peserta yang ingin mencairkan program ini.

Dikutip dari laman resmi bpjsketenagakerjaan.go.id disebutkan untuk melakukan klaim ini ada sejumlah skema yang harus dijalankan baik oleh pemberi kerja maupun peserta.

Dari sisi peserta apabila perusahaan belum lapor PHK melalui portal Siap Kerja maka bisa mengangktifkan akun Siap kerja dan cek eligibilitas kepesertaan program JKP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah itu peserta mendapatkan bukti PHK dan pemberi kerja. Kemudian melaporkan PHK melalui portasl Siap Kerja dengan mengunggah Bukti PHK. Bukti PHK ini diterima kasus PHK dan tanda terima Disnaker Kab/Kota Setempat.

Lalu perjanjian bersama atau akta pendaftaran PB pada PHI atau petikan PHI yang memiliki kekuatan hukum tetap.

ADVERTISEMENT

Klaim Untuk Bulan Pertama

Peserta harus masuk ke portal Siap Kerja dan memilih menu ajukan klaim di portal Siap Kerja.

Selanjutnya melengkapi data pribadi seperti nomor rekening dan menandatangani surat KAPK di portal Siap Kerja.

Kemudian melakukan validasi data oleh BPJS Ketenagakerjaan. Setelahnya peserta menerima email pemberitahuan proses klaim JKP dan sukses, manfaat JKP masuk ke rekening peserta.

Klaim Bulan Kedua Sampai Bulan Keenam

Peserta penerima manfaat JKP melakukan asesmen diri pada portal siap kerja. Kemudian melamar pekerjaan minimal 5 perusahaan yang berbeda atau 1 perusahaan yang telah proses wawancara.

Selanjutnya mengikuti konseling dan mengikuti pelatihan kerja sesuai rekomendasi petugas antar kerja di antara periode bulan ke 2-5 minimal kehadiran 80%.

Kemudian mengajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal yang tertera di akun Siap Kerja dan sukses manfaat JKP masuk ke rekening peserta.

(kil/dna)

Hide Ads