Menurut para buruh apabila memang mau kembali ke aturan lama, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 seharusnya dicabut. Menurut Said Iqbal revisi saja tak cukup bagi buruh, aturan lama harus diberlakukan kembali.
"Jangan banyak akal-akalan lah, sikap kita sih jelas, cuma ada dua yang kami inginkan. Pertama adalah cabut Permenaker 2 2022 dan dinyatakan tidak berlaku lagi, kedua berlakukan kembali Permenaker Nomor 19 2015 yang isinya JHT bisa dicairkan saat PHK atau paling lambat satu bulan," ungkap Said Iqbal kepada detikcom.
Iqbal mengaku seluruh konfederasi buruh baru-baru ini sudah diundang oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk diajak bicara soal revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Namun pihaknya menolak untuk ikut serta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasannya, tidak ada draft revisi yang diajukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk bisa dipelajari dan diberi masukan. Di sisi lain, pihaknya pun menolak aturan baru JHT direvisi, namun aturan harus dicabut dan dikembalikan ke aturan JHT yang lama.
Pihaknya juga enggan hadir karena dari pemerintah akan menyatakan kehadiran adalah bentuk persetujuan. Padahal, pihaknya belum tentu setuju dengan keputusan pemerintah.
"Kami menolak datang, kami khawatir dengan yang lalu-lalu, kayak waktu Omnibus Law tuh, bahwa kehadiran dianggap persetujuan dan disebut sudah diajak bicara, ini akal-akalan aja," ungkap Said Iqbal.
(hal/ara)