Nah Lho! PPATK Endus Pembelian Barang Mewah Buat Cuci Uang

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Kamis, 10 Mar 2022 12:05 WIB
Ilustrasi/Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyoroti aktivitas pembelian barang mewah terkait dugaan pencucian uang. Hal itu disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers terkait investasi ilegal.

Ivan menjelaskan, pembelian barang mewah berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang memiliki kewajiban melapor ke PPATK.

"Kami melihat aktivitas pembelian barang-barang mewah yang berdasarkan Undang-undang 8 Tahun 2010 para pihak yang memperdagangkan barang-barang mewah tadi adalah merupakan, di dalam undang-undang tersebut dinyatakan para pihak tadi adalah merupakan pihak pelapor, yang memiliki kewajiban melaporkan kepada PPATK," katanya dalam konferensi pers, Kamis (10/3/2022).

Namun, berdasarkan temuan PPATK belum ada laporan dari penyedia barang dan jasa tersebut

"Tapi berdasarkan temuan PPATK, berdasarkan eksplorasi data base PPATK, PPATK sampai sejauh ini belum menemukan adanya laporan dari para penyedia barang dan jasa tadi," katanya.

Dia mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri melihat adanya kemungkinan pencucian uang.

"Nah dalam konteks itu PPATK, kami terus berkoordinasi dengan beliau Pak Komjen Pol Agus kemungkinan adanya keterlibatan dari pihak-pihak tadi dalam rangkaian upaya pencucian uang yang dilakukan oleh para pihak," terangnya.

Simak juga Video: Fakta-fakta Penahanan Doni Salmanan Terkait Pencucian Uang






(acd/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork