3 Fakta Aturan Baru JHT Rampung Sebelum Mei

Trio Hamdani - detikFinance
Kamis, 17 Mar 2022 07:30 WIB
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Aturan tersebut direvisi atas desakan berbagai pihak. Sebab, syarat pencarian JHT dalam Permenaker tersebut dianggap menyulitkan buruh lantaran baru bisa cair setelah usia peserta 56 tahun.

1. Syarat 56 Tahun Dihilangkan

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan tata cara dan syarat pencairan JHT dikembalikan sebagaimana substansi ketentuan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

"Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 kita akan revisi. Tadi isi revisinya adalah mengembalikan ketentuan tentang klaim JHT sebagaimana Permenaker 19 Tahun 2015, ditambah dengan kemudahan baru dalam klaim JHT. Jadi ini edisi penyempurnaan," katanya di kantornya, Rabu (16/3/2022).

Jadi, dijelaskan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri, mencairkan JHT tidak perlu menunggu usia 56 tahun.

"Kalau mau klaim nggak perlu nunggu 56 tahun seperti tertuang di Permenaker Nomor 2 kalau mau diambil semua," kata Indah.

2. Rampung Sebelum Mei

Ida menargetkan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 rampung sebelum Mei. Ida menjelaskan revisi harus rampung sebelum Mei karena jika tidak maka akan berlaku secara efektif Permenaker 2/2022 pada 4 Mei 2022.

"Kalau (revisi) nggak diselesaikan sebelum itu maka berlaku Permenaker Nomor 2/2022. Jadi harus selesai sebelum Mei 2022, meskipun Mei batas akhirnya tapi kami akan berusaha sebelum Mei sudah selesai," jelasnya.

3. Syarat Pencairan JHT Dipermudah

Syarat pencairan JHT pun semamin dipermudah dalam revisi peraturan yang sedang dilakukan, termasuk dari sisi administrasi yang sebelumnya tidak ada di dalam Permenaker 19/2015. Penyederhanaan yang akan diatur dalam revisi Permenaker 2/2022 berkaitan dengan bukti PHK yang dilampirkan saat klaim manfaat.

Bagi PHK yang tidak diperselisihkan maka cukup tanda terima laporan PHK dari Disnaker. Sedangkan dalam hal terjadi perselisihan, Perjanjian Bersama (PB) tidak perlu sampai didaftarkan ke Pengadilan hubungan industrial.

Selanjutnya, terkait putusan Pengadilan Hubungan Industrial, bila tidak dapat dipenuhi maka putusan pengadilan dapat diganti dengan petikan putusan Pengadilan Hubungan Industrial.

Lalu, seluruh proses klaim manfaat JHT akan dilakukan secara online dan pembayaran manfaat ditransfer langsung oleh BPJS
Ketenagakerjaan melalui rekening peserta.




(toy/dna)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork