Aturan Baru Kelas BPJS Kesehatan Rampung 2024, Nasib yang Sekarang Gimana?

Aturan Baru Kelas BPJS Kesehatan Rampung 2024, Nasib yang Sekarang Gimana?

Aulia Damayanti - detikFinance
Jumat, 01 Apr 2022 07:00 WIB
Menkeu Sri Mulyani Indrawati usulkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan di semua golongan. Hal itu dilakukan untuk menutup defisit keuangan di BPJS Kesehatan.
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menargetkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan rampung 2024. Artinya tahun itu ditargetkan sudah bisa diterapkan oleh seluruh rumah sakit di Indonesia.

Keterangan ini disampaikan oleh Ketua DJSN Andie Megantara saat menyampaikan peta jalan implementasi KRIS dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (31/3/2022).

"Hingga akhirnya, Desember 2024 targetnya penerapan 12 kriteria KRIS sudah diterapkan di seluruh rumah sakit di Indonesia," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk mencapai titik itu, tentu harus melalui beberapa tahap. Pertama, diawali pada Juli 2022, akan dilakukan implementasi KRIS pada 50% rumah sakit vertikal dengan penerapan 9 kriteria KRIS.

"Kemudian pada Desember 2022, diharapkan implementasi 9 kriteria telah diterapkan pada 100% rumah sakit vertikal," katanya.

ADVERTISEMENT

Kemudian, pada Januari 2023 penerapan KRIS mulai dilakukan pada RSUD provinsi diharapkan minimal 50% RSUD provinsi telah menerapkan 9 kriteria KRIS JKN. Selanjutnya, pada Juli 2023, 9 kriteria KRIS JKN ditargetkan telah diterapkan di 50% RSUD kabupaten/kota dan 50% rumah sakit swasta.

"Pada akhir Desember 2023, implementasi 12 kriteria KRIS bisa dilakukan pada seluruh rumah sakit vertikal dan 9 kriteria KRIS JKN pada seluruh RSUD provinsi. Desember 2024 targetnya penerapan 12 kriteria KRIS sudah diterapkan di seluruh rumah sakit di Indonesia," tutupnya.

Andie mengingatkan peta jalan ada pengecualian. Di mana ini tidak berlaku bagi daerah dengan kondisi khusus serta daerah terpencil, tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK).

"Yang tidak mempunyai rumah sakit dengan 12 kriteria KRIS JKN hingga akses peserta JKN pada daerah khusus dan DTPK tidak terganggu," lanjutnya.

Bagaimana nasib peserta kelas 1 dan 2 BPJS Kesehatan? Cek halaman berikutnya.

Lantas bagaimana nasib peserta kelas 1 dan 2 yang sudah membayar iuran BPJS Kesehatan lebih tinggi dari kelas 3? Hal itu dipertanyakan oleh Anggota Komisi IX DPR RI, Wenny Haryanto.

"Saya ingin mengajukan pertanyaan bagaimana nasib peserta BPJS Kesehatan untuk kelas 1 dan 2 yang selama ini sudah membayar berbeda dengan kelas 3. Apakah mereka harus turun kelas mendapatkan kelas KRIS. Ini kan jadi tidak adil. Nah solusinya bagaimana," katanya.

Menjawab pertanyaan itu, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Andie Megantara tidak memberikan keterangan detail. Ia hanya mengatakan program KRIS yang akan diimplementasikan di rumah sakit-rumah sakit, di mana bisa memenuhi 12 kriteria yang sudah ditentukan.

"Pada dasarnya, peraturan JKN akan ada satu kelas yaitu Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS JKN. Sebagaimana kami sampaikan pada kesempatan terdahulu KRIS memiliki 12 kriteria, luas dan jarak antar tempat tidur. Dan itu kami sudah sampaikan dalam 12 kriteria tersebut. Jadi, selama RS memenuhi kriteria tersebut, kelas yang ada saat ini termasuk program KRIS JKN," jelasnya.

Terkait dampak pembiayaan dan iuran kepesertaan, belum ada kepastian akan ada perubahan atau tidak. Andie mengatakan pihaknya masih menganalisa serta mensimulasikan untuk hal itu.

"Sampai saat ini kami juga masih melakukan analisa dampak pebiayaan KRIS JKN, dan juga masih mensimulasi terkait iuran. Dan dari kebijakan KDK JKN termasuk dampak dan mitigasi risikonya," pungkasnya.

(ara/ara)

Hide Ads