Komisi XI DPR RI melanjutkan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test Calon Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Calon Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dalam paparannya menyampaikan dibutuhkan transformasi yang terintegrasi dalam pengawasan industri jasa keuangan.
Dia menyebutkan dalam pengawasan sektor keuangan yang baik maka dibutuhkan sosok pemimpin OJK yang memiliki kompetensi. Dalam hal ini, ia menekankan pentingnya transformasi untuk terciptanya OJK yang satu dan terintegrasi.
Mirza mengungkapkan OJK selaku regulator harus menyelenggarakan sistem pengaturan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan, yang mungkin sampai sekarang masih belum cukup terintegrasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengungkapkan ingin mewujudkan pengawasan, pengaturan, perlindungan konsumen dan pengembangan sektor jasa keuangan yang terintegrasi demi terciptanya stabilitas keuangan dan kesejahteraan Indonesia. Di sisi lain, dirinya menyampaikan 15 substansi yang akan ia lakukan jika dirinya nanti terpilih menjadi Wakil Ketua DK OJK.
Misalnya amanat UU OJK Tahun 2011 yang harus diwujudkan. Hal ini dilakukan agar sektor keuangan memiliki pedoman dalam menjalankan bisnisnya. Kedua, perlunya transformasi untuk terciptanya OJK yang satu dan terintegrasi. Ketiga, pendanaan, prioritas anggaran dan relokasi SDM dan perlunya dukungan DPR.
Keempat, menjaga perbankan yang sehat dan menyalurkan kredit produktif. Kelima, menjaga lembaga pembiayaan yang sehat dan pembiayaan produktif. Lalu keenam, meningkatkan kompetensi pengawasan investasi asuransi dan dana pensiun. Ketujuh menjaga market conduct dan governance di pasar modal.
Simak video 'Saat Utut Adianto Sebut Wamenlu Mahendra Siregar Bakal Jadi Bos OJK':
Berlanjut ke halaman berikutnya.
Selanjutnya, kedelapan, mendorong pendalaman pasar keuangan (pelaku, produk, pasar). Kesembilan, mendorong pelayanan perizinan yang efisien dan terintegrasi. Kesepuluh, mendorong inovasi dan ekonomi digital. Kemudian kesebelas, meningkatkan peran pembiayaan pelaku UMKM.
Keduabelas, meningkatkan peran ekonomi syariah. Ketigabelas, perlindungan konsumen yang menyeluruh (Perbankan, IKNB, Pasar Modal, Fintech). Lalu keempatbelas, kerjasama dengan kemenkeu, BI, LPS (Institusi KSSK) dan terakhir penegakan hukum sesuai amanat UU OJK dan UU Sektoral.
Fauzi Ichsan
Calon Wakil Ketua Dewan Komisioner Fauzi Ichsan mengungkapkan jika OJK butuh transformasi. Apalagi secara finansial Indonesia cukup tertinggal dibanding G20.
"Dibanding China dan negara lainnya peran perbankan cukup tertinggal, asuransi juga kecil tidak seperti perbankan. Asuransi belum pernah transformasi total, aset hanya 9% dan rendah dibanding negara-negara lain," imbuh dia.
![]() |
Apalagi saat ini banyak penduduk dan UMKM yang belum tersentuh bank, banyaknya masyarakat di luar negeri membuat perbankan belum besar.
Tantangan untuk perbankan adalah butuh merger, akuisisi karena banyak dan hanya terkonsentrasi di bank besar. Biaya penggalangan dana bank tinggi, bunga tinggi hingga NPL besar.
"Transformasi OJK adalah aspirasi, perlu dirancang arsitektur perbankan, jumlah bank, pergerakan bank, akuisisi, kebijakan bank digital," jelas dia.
(kil/ara)