Jakarta -
Hari ini kedua calon Kepala Eksekutif IKNB Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu Hoesen dan Pantro Pander Silitonga menjalankan uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI DPR RI.
Dalam paparan, keduanya berupaya untuk membereskan masalah-masalah yang selama ini masih terjadi di industri keuangan non bank.
Misalnya masalah yang menyangkut kasus Jiwasraya sampai masalah produk unit link yang masih ramai beberapa waktu terakhir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut paparannya:
Hoesen
Dia menyampaikan ketika berada di sektor IKNB tantangannya adalah literasi keuangan yang terkait dengan masyarakat. Tapi harus diimbangi dari risiko maupun prinsip perlindungan konsumen.
"Jadi salah satu pekerjaan rumah terbesar sebenarnya. Karena keduanya merupakan sudut pandang dari sisi permintaan," ujar dia di Komisi XI DPR, Kamis (7/4/2022).
Banyak tantangan di IKNB misalnya pelaku usaha yang sangat banyak, model bisnis yang beragam hingga kapasitas pelaku usaha di IKNB yang juga beragam.
Lalu ada juga tantangan untuk pemenuhan kebutuhan permodalan, khususnya transformasi kebutuhan IKNB. Selain itu ada juga tantangan pengawasan lain yaitu keseimbangan pengaturan dan pengawasan terkait digitalisasi IKNB yang harus mempertimbangkan perlindungan kepada konsumen.
Hoesen juga mendapatkan pertanyaan dari salah satu anggota Komisi XI DPR soal cara membereskan IKNB dari masalah seperti Jiwasraya.
Dia langsung menanggapi jika anak buahnya atau bawahannya yang terkait Jiwasraya tidak bersalah. "Itu keyakinan saya, makanya saat prosesnya saya memberi personal guarantee. Sebagai atasan tidak akan pernah membiarkan, kecuali bisa dibuktikan kalau dia menerima uanga tau melakukan kesalahan," jelasnya.
Hoesen menyebut hal ini adalah integritas sebagai kepala pengawas untuk mencegah moral hazard di regulator.
Bersambung ke halaman selanjutnya.
Pantro Pander Silitonga
Pantro mengungkapkan jika Unitlink di Indonesia masih membuat konsumen kecewa. "Karena janji investasi yang tinggi tidak terealisasi belum lagi ada komponen biaya yang kurang transparan, baik biaya komisi tinggi dan biaya asuransi yang meningkat seiring dengan usia," kata Pantro dalam paparan di komisi XI, Kamis (7/4/2022).
Dia mengungkapkan selain unitlink produk endowment juga sering membuat konsumen kecewa karena perusahaan gagal menepati janji. Dia mencontohkan seperti kasus Jiwasraya yang menjanjikan hasil investasi 9-13% kepada nasabah, namun akibat pengelolaan aset dan liabilitas yang tidak baik karena perusahaan insolvensi dan menjadi gagal bayar.
Karena itu, OJK selaku regulator perlu lebih tepat sasaran, lebih kompeten, lebih berani mengambil keputusan, melakukan pengawasan yang lebih terintegrasi dengan kebijakan yang lebih progresif.
OJK selaku regulator perlu lebih tepat sasaran, lebih kompeten, lebih berani mengambil keputusan, melakukan pengawasan yang lebih terintegrasi dengan kebijakan yang lebih progresif.
Pertama program terkait kebijakan pelaku industri yaitu penyusunan kerangka tata kelola, manajemen risiko dan kepatuhan yang baku dan komprehensif.
Lalu sertifikasi manajemen risiko yang bersifat wajib. Klasifikasi perusahaan asuransi umum, sandboxing untuk ppengawasan bisnis model baru, penyelesaian isu-isu yang belum tuntas dan pendampingan kepada LJK bermasalah.
"Saya akan perkuat kompetensi, pembagian tugas dan wewenang yang berbasis akuntabilitas dan memfasilitasi komunikasi. Penguatan struktur organisasi sesuai kebutuhan. Pembentukan komite penasihat dan fungsi pendampingan dan optimalisasi anggran penguatan sistem informasi. Tentunya harus dipastikan perlindungan konsumen sudah harus terintegrasi dalam aspek pengawasan pengaturan," jelas dia.
Kemudian untuk menyelesaikan isu sistemik dibentuk komite penasihat dan fungsi pendampingan. "Kalau saat ini ada fungsi pengawasan yang berlaku dan sepertinya di beberapa kasus memang isu yang berlarut ini tak bisa lagi memakai POJK yang ada. Yang kami usulkan fungsi pendampingan dan komite penasihat," jelas dia.