Mahendra Siregar Jadi Bos Baru OJK, Ini Visi dan Misi Beserta 6 Komisioner

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Jumat, 08 Apr 2022 04:30 WIB
Foto: Mahendra Siregar (Andhika Prasetia/detikcom).
Jakarta -

Sebanyak tujuh Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Mereka dipilih setelah mengikuti rangkaian uji kelayakan dan kepatutan yang digelar kilat selama dua hari yaitu 6-7 April 2022.

Visi dan Misi ADK OJK:

Ketua DK OJK Mahendra Siregar

Dalam uji kelayakan dan kepatutan, Mahendra menyampaikan Indonesia memiliki potensi untuk memperluas dan memperdalam sektor jasa keuangan karena masih lebih rendah dibandingkan negara ASEAN dan negara G20.

Mahendra menyebutkan kedalaman sistem perbankan terutama untuk kredit bank di sektor swasta saat ini sebesar 33% dari PDB atau masih rendah bila dibandingkan dengan rata-rata negara ASEAN lainnya yang mencapai di atas 100%. Selain itu, Indonesia juga masih tertinggal dibandingkan dengan negara-negara G20 yang mencapai 99% dari PDB.

Ada enam prioritas yang mesti dilakukan, pertama peningkatan efektivitas kepemimpinan OJK. Kedua, penguatan struktur ke IKNB dan ke Pasar Modal. Ketiga, pelayanan satu pintu. Keempat, peningkatan efektifitas pengawasan pemeriksaan penyidikan dan tindak lanjut. Kelima, kerja sama dan koordinasi yang efektif dengan regulator dan lembaga lain.

"Keenam, sinergi penuh dengan pemerintah, DPR, dan lembaga-lembaga negara dalam menjalankan strategi nasional untuk kepentingan nasional, antara lain pembangunan yang berkelanjutan," jelasnya.

Wakil Ketua DK OJK Mirza Adityaswara

Mirza menyampaikan dibutuhkan transformasi yang terintegrasi dalam pengawasan industri jasa keuangan. Mirza menyebutkan dalam pengawasan sektor keuangan yang baik maka dibutuhkan sosok pemimpin OJK yang memiliki kompetensi.

Dalam hal ini, ia menekankan pentingnya transformasi untuk terciptanya OJK yang satu dan terintegrasi. Mirza mengungkapkan OJK selaku regulator harus menyelenggarakan sistem pengaturan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan, yang mungkin sampai sekarang masih belum cukup terintegrasi.

Dia mengungkapkan ingin mewujudkan pengawasan, pengaturan, perlindungan konsumen dan pengembangan sektor jasa keuangan yang terintegrasi demi terciptanya stabilitas keuangan dan kesejahteraan Indonesia. Di sisi lain, dirinya menyampaikan 15 substansi yang akan ia lakukan jika menjadi Wakil Ketua DK OJK.

Misalnya amanat UU OJK Tahun 2011 yang harus diwujudkan. Hal ini dilakukan agar sektor keuangan memiliki pedoman dalam menjalankan bisnisnya. Kedua, perlunya transformasi untuk terciptanya OJK yang satu dan terintegrasi. Ketiga, pendanaan, prioritas anggaran dan relokasi SDM dan perlunya dukungan DPR.

Keempat, menjaga perbankan yang sehat dan menyalurkan kredit produktif. Kelima, menjaga lembaga pembiayaan yang sehat dan pembiayaan produktif. Lalu keenam, meningkatkan kompetensi pengawasan investasi asuransi dan dana pensiun. Ketujuh menjaga market conduct dan governance di pasar modal.

Berlanjut ke halaman berikutnya.




(kil/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork