BPJS adalah salah satu program pemerintah yang dilakukan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. Setiap penduduk Indonesia diwajibkan untuk mengikuti program BPJS baik itu BPJS Kesehatan ataupun BPJS Ketenagakerjaan.
Lalu, apakah boleh jika seseorang tidak mau mengikuti program ini? Simak penjelasan berikut ini.
Sebenarnya BPJS sudah sejak lama menerapkan peraturan keikutsertaan bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk ikut serta dalam program ini. Hal ini sebagaimana yang sudah tercantum dalam UU RI NO. 40 TAHUN 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjaannya sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti," tulis UU RI NO. 40 TAHUN 2004 Pasal 13.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa masyarakat diwajibkan untuk menjadi peserta BPJS, baik itu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagaimana yang diterangkan dalam UU RI NO. 24 TAHUN 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
"(1) Berdasarkan Undang-Undang ini dibentuk BPJS. (2) BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. BPJS Kesehatan; dan b. BPJS Ketenagakerjaan," tulis UU RI NO. 24 TAHUN 2011 Pasal 5.
Selain itu, dalam UU RI NO. 24 TAHUN 2011 Pasal 14 ditegaskan kembali bahwa setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial.
"Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti," tegas Pasal 15 UU RI NO. 24 TAHUN 2011.
Lebih lanjut, pada Pasal 16 UU yang sama menegaskan kembali untuk setiap orang, selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran, yang memenuhi persyaratan kepesertaan dalam program Jaminan Sosial wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai peserta kepada BPJS, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa jawaban atas pertanyaan apakah boleh tidak ikut BPJS adalah 'Tidak'. Oleh karena itu, bagi detikers yang belum jadi peserta BPJS, harap segera mendaftarkan diri ya!
Lihat juga video 'Viral Warga Bulukumba Meninggal saat Urus e-KTP Demi BPJS, Ini Faktanya':