Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) diketahui melelang ulang aset sitaan milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto melalui PT Timor Putera Nasional.
Lelang ulang itu akan dilakukan pada 27 April 2022 mendatang dengan batas penawaran pukul 10 WIB (sesuai server). Sementara pelelangan pertama 12 Januari 2021 lalu.
Lantas bagaimana jika aset sitaan anak kedua dari Presiden kedua Indonesia itu tidak laku lagi?
Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, Purnama Sianturi mengatakan jika aset itu tidak lagi terjual, nantinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku aset tersebut akan diambil alih menjadi milik negara.
"Satgas BLBI dan DJKN akan mencari cara yang paling pas, di mana jaminan tersebut dan sesuai ketentuan, maka akan diambil alih menjadi milik negara," ungkapnya.
Sebagai informasi, sebelumnya telah diinformasikan bahwa pelelangan pertama untuk aset sitaan Tommy Soeharto tidak laku atau tidak ada peminatnya. Oleh sebab itu pelelangan dilakukan lagi untuk kedua kalinya pada 27 April 2022.
Dalam pelelangan kedua ini, nilai limit atau harga minimal barang yang akan dilelang ulang ditetapkan senilai Rp 2.151.000.000.000 (Rp 2,1 triliun), atau turun dari nilai lelang pertama yang sebesar Rp 2.425.000.000.000 (Rp 2,4 triliun).
Begitu juga dengan besaran uang jaminan yang ditetapkan, dari sebelumnya Rp 1 triliun turun jadi Rp 430.200.000.000.
Berikut daftar aset milik Tommy Soeharto yang akan dilelang ulang:
a. Sebidang Tanah SHGB No.3/Kamojing luas 518.870 meter persegi atas nama PT Timor Industri Komponen terletak di Desa Kamojing
b. Sebidang Tanah SHGB No.4/Kamojing luas 530.125 meter persegi atas nama PT KIA Timor Motors terletak di Desa Kamojing
c. Sebidang Tanah SHGB No 5/Cikampek Pusaka luas 100.985 meter persegi atas nama PT KIA Timor Motors terletak di Desa Cikampek Pusaka
d. Sebidang Tanah SHGB No. 22/Kalihurip luas 98.896 meter persegi atas nama PT KIA Timor Motors terletak di Desa Kalihurip
(eds/eds)