Penjelasan Lengkap Menaker soal Klaim JHT Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Kamis, 28 Apr 2022 18:21 WIB
Foto: Dok. Kemnaker: Menaker Ida Fauziyah
Jakarta -

Pemerintah telah mengeluarkan baru terkait program Jaminan Hari Tua (JHT). Dengan aturan yang baru ini, pemerintah mengklaim proses klaim JHT lebih sederhana dan mudah.

Aturan itu tertuang dalam dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, sebagai pengganti Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, hadirnya aturan itu sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sekaligus, memperhatikan aspirasi pekerja/buruh yang menghendaki perlunya penyederhanaan dan kemudahan dalam proses klaim manfaat JHT.

"Saya ingin menyampaikan bahwa Permenaker ini telah melalui tahapan serap aspirasi publik secara luas. Kami telah melakukan beberapa kali dialog dengan berbagai Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Disnaker Provinsi dan Kabupaten/Kota serta dengan kementerian/lembaga terkait," kata Ida dalam keterangan resmi, Kamis (28/4/2022).

Ida menyampaikan, ada beberapa ketentuan diatur dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022. Pertama, Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 mengembalikan ketentuan yang ada di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 terutama terkait klaim manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta terkena PHK di mana manfaat JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan.

"Jadi saya tekankan kalau ada yang mengundurkan diri atau terkena PHK tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT," jelasnya.

Kedua, dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022, persyaratan klaim manfaat JHT lebih sederhana. Sebagai contoh, bagi peserta yang mencapai usia pensiun yang semula disyaratkan 4 dokumen yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Berhenti Bekerja karena Usia Pensiun, saat ini menjadi 2 dokumen saja yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP.

Ketiga, Permenaker ini juga memberikan kemudahan dalam pengajuan klaim manfaat JHT yaitu dokumen yang dilampirkan dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi. Lalu, klaim dapat dilakukan secara daring/online, serta kemudahan dalam penyampaian bukti PHK.

"Namun, perlu saya ingatkan bukan berarti pengusaha dapat dengan leluasa untuk melakukan PHK. Proses PHK tetap harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tegasnya.

Penjelasan lainnya soal JHT masih ada di halaman berikutnya. Langsung klik




(acd/hns)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork