Pekerja masih dapat mengajukan klaim jaminan hari tua (JHT) meski masih punya tunggakan iuran. Nantinya, BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan penagihan kepada pengusaha.
Hal itu merupakan salah satu ketentuan dalam aturan baru pemerintah yang tertuang di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
"Jadi hak pekerja atau buruh atas manfaat JHT ini tidak akan hilang," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konferensi pers, Kamis (28/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti dikutip detikcom, pada Pasal 20 Ayat 1 aturan itu tertulis bagi peserta yang mengajukan permohonan pembayaran manfaat JHT dan telah memenuhi persyaratan dokumen, tetapi masih terdapat tunggakan iuran maka BPJS Ketenagakerjaan dapat membayar manfaat JHT kepada peserta sebesar iuran yang telah dibayarkan oleh pemberi kerja dan peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan berikut hasil pengembangannya.
"Tunggakan iuran yang belum dibayarkan, ditagihkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pemberi kerja," bunyi Ayat 2.
Pada Ayat 3 tertulis, dalam hal tunggakan iuran telah dibayarkan oleh pemberi kerja, BPJS Ketenagakerjaan wajib membayarkan kekurangan manfaat JHT kepada peserta atau ahli waris peserta.
Baca juga: Menaker: Pembayaran JHT Paling Lama 5 Hari! |