Cara Mengecek SLIK OJK, Pengganti BI Checking

Cara Mengecek SLIK OJK, Pengganti BI Checking

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Selasa, 17 Mei 2022 10:38 WIB
Ilustrasi kredit mobil
Ilustrasi Kredit BI Checking dan SLIK OJK/Foto: Shutterstock
Jakarta -

BI Checking adalah istilah yang biasa didengar dalam proses pengajuan kredit, baik kredit kendaraan maupun kredit pemilikan rumah (KPR). Kendati demikian istilah ini sekarang sudah berganti menjadi SLIK OJK.

Sebagai informasi, BI checking yang biasa dikenal adalah sistem informasi debitur (SID) yang ada di Bank Indonesia (BI). Tapi kini BI checking tak ada lagi.

BI Checking Berubah Jadi SLIK

Dikutip dari laman konsumen.ojk.go.id, layanan BI Checking atau SID sudah beralih dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SLIK adalah catatan informasi riwayat debitur bank dan lembaga keuangan lainnya. Informasinya mencakup kelancaran pembayaran kredit. Mudahnya, di dalam SLIK ini berisi riwayat kredit yang pernah diambil. Misalnya si A memiliki KPR dan dia menunggak pembayaran 2 bulan.

Nah tunggakan atau tidak lancarnya pembayaran akan tercatat di SLIK. Begitupun sebaliknya, ketika lancar membayar cicilan, maka riwayat informasi kredit akan masuk dalam kategori lancar.

ADVERTISEMENT

Bisa dibilang juga SLIK adalah salah satu cara untuk mengetahui skor kredit yang dimiliki. Semakin baik skor, maka semakin bagus pula penilaian dari lembaga keuangan untuk proses penarikan kredit. Meskipun skor kredit bukanlah satu-satunya penilaian dan masih ada poin lain.

SLIK juga memiliki tingkatan kelancaran. Biasanya data SLIK ini jadi salah satu perhitungan bank atau lembaga keuangan ketika ingin menyalurkan kredit.

Dengan kata lain SLIK OJK ini masih memiliki fungsi yang persis sama dengan BI Checking, hanya nama dan lembaga yang mengaturnya saja yang berbeda.

Cara mengecek SLIK OJK, pengganti BI Checking

Layanan informasi debitur di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bisa dilakukan scara online.

OJK memberikan fasilitas ini melalui laman resmi konsumen.ojk.go.id/ministedplk/registrasi. Namun layanan ini tidak bisa dikuasakan, karena itu debitur harus melakukannya sendiri.

Dalam laman tersebut debitur akan diminta untuk mengisi tanggal layanan dan memilih jam antrean. Ada kuota yang tersedia setiap harinya. Jadi, jika debitur tak bisa memilih antrean pada hari tersebut bisa memilih di hari yang kuotanya masih tersedia.

Selanjutnya debitur akan diminta mengisi data secara lengkap seperti nama, nomor induk kependudukan (NIK), tempat tanggal lahir, jenis kelamin, nomor telepon, email sampai alamat.

Lalu debitur juga akan diminta untuk melampirkan foto e-KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA, dan diminta memilih kebutuhan permintaan iDeb ini untuk kebutuhan tertentu.

Kemudian OJK akan mengirimkan email bukti registrasi antrean online SLIK. Selanjutnya tunggu OJK melakukan verifikasi data anda. Jika sudah maka antrean hasil verifikasi ini sudah bisa didapatkan.

Apabila data dan dokumen yang disampaikan telah memenuhi persyaratan maka bisa ikuti instruksi yang ada di email. Yakni mencetak formulir pada email untuk melengkapi data dan memberikan tanda tangan sebanyak 3 kali.

Lalu foto/scan formulir yang sudah ditandatangani dan kirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email beserta foto selfie dengan menunjukkan KTP.

Langkah selanjutnya OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan video call apabila diperlukan. Jika data lolos, maka OJK akan mengirimkan hasil iDeb SLIK beserta cara membaca iDeb melalui email.

Demikian informasi seputar SLIK OJK, pengganti BI Checking. Semoga bermanfaat ya detikers!

Simak juga Video: Kisah kak Toto, Terangi Jalan Anak Autis Dengan Lukisan

[Gambas:Video 20detik]



(fdl/fdl)

Hide Ads