Pegadaian adalah salah satu solusi pilihan masyarakat saat membutuhkan dana cepat. Hal ini disebabkan karena Pegadaian bisa mendapat uang pinjaman di hari yang sama dengan cara yang aman.
Syarat yang ditetapkan oleh Pegadaian juga sangat mudah, nasabah hanya perlu membawa KTP atau paspor beserta barang berharga yang akan digadaikan ke outlet Pegadaian yang ada di seluruh Indonesia.
Namun, kebanyakan orang mengenal Pegadaian sebagai tempat untuk menggadaikan emas. Padahal, barang elektronik pun bisa menjadi jaminan di Pegadaian. Berikut adalah berbagai jenis barang elektronik.yang bisa digadaikan di Pegadaian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Laptop
Laptop yang tidak lagi digunakan dapat digadaikan di pegadaian. Terdapat beberapa syarat untuk mendapatkan dana darurat dengan menggadaikan laptop, di antaranya laptopnya bisa dinyalakan dan juga membawa kelengkapan lainnya, seperti charger, kardus, dan tempat laptop jika ada.
2. Smartphone
Selain laptop, smartphone juga bisa digadaikan di Pegadaian. Kita juga sebaiknya membawa kelengkapan smartphone, seperti charger dan kardusnya. Hal ini dilakukan agar smartphone lebih aman selama disimpan di Pegadaian.
3. Kamera
Barang elektronik lain, seperti kamera juga bisa digadai di Pegadaian. Sama seperti laptop dan smartphone, kelengkapan kamera sebaiknya dibawa. Pastikan kamera yang digadaikan bisa menyala dan berfungsi secara baik.
4. Televisi
Jika memiliki televisi tidak digunakan dan membutuhkan dana darurat, kita juga bisa menggadaikannya di Pegadaian. Televisi sebaiknya dalam kondisi baik dan membawa kelengkapannya jika ada.
5. Tablet
Saat ini banyak orang juga memiliki perangkat tablet berbagai merek. Pegadaian juga menerima gadai tablet. Syaratnya mirip dengan perangkat elektronik sebelumnya, yaitu tablet masih dalam kondisi baik, bisa menyala, serta membawa kelengkapan lainnya.
Senior Vice President Pemasaran PT Pegadaian Luh Putu Andarini mengatakan nasabah bisa mendapatkan pinjaman dana cepat dengan Gadai Elektronik di Pegadaian. Pinjaman ini bisa cair di hari yang sama, barang jaminan aman dan diasuransikan, uang pinjaman bisa dicicil dan dilunasi sewaktu-waktu, serta sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Nilai pinjamannya bisa disesuaikan dengan kebutuhan dana dan tergantung nilai barang jaminan tersebut.
Dengan menggunakan Gadai Elektronik, lanjutnya, nasabah bisa memilih fitur reguler atau harian. Fitur regular di Gadai Elektronik dikenakan sewa modal mulai dari 1% dari uang pinjaman setiap 15 hari dengan jangka waktu 120 hari. Jika menggunakan fitur harian, berlaku sewa modal sebesar 0,09% dari uang pinjaman per hari dengan jangka waktu 15, 30, atau 60 hari. Diharapkan dengan kemudahan menggadaikan barang elektronik ini dapat menjadi solusi keuangan masyarakat Indonesia.
"Pegadaian berkomitmen hadir untuk membantu mengatasi masalah tanpa masalah. Gadai Elektronik merupakan bagian dari keseriusan kami terhadap komitmen tersebut," ujar Putu dalam keterangan tertulis, Selasa (7/6/2022).
Ia menambahkan, pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan Pegadaian. Pegadaian tidak menyelenggarakan lelang secara daring, baik emas maupun barang elektronik. Lelang Pegadaian dapat ditanyakan langsung di cabang Pegadaian terdekat.
(akn/hns)