4 Fakta Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan yang Mulai Uji Coba

Ilyas Fadhillah - detikFinance
Jumat, 01 Jul 2022 07:21 WIB
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Pemerintah akan menghapus kelas BPJS Kesehatan, yaitu kelas 1,2 dan 3. Sebagai gantinya, telah disiapkan program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang mulai diujicobakan pada Juli 2022.

Beberapa rumah sakit akan menjalankan program uji coba KRIS. Sebagai informasi, setelah kelas BPJS dihapus, biaya iuran rencananya akan ditentukan berdasarkan penghasilan masing-masing.

Berikut 4 fakta menarik terkait penghapusan kelas BPJS Kesehatan yang mulai diujicobakan pada Juli 2022.

1. Uji Coba di 5 Rumah Sakit Milik Pemerintah
Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman mengatakan, ada 5 rumah sakit pemerintah yang akan melakukan uji coba program KRIS. Dengan demikian maka tidak ada lagi kelas 1,2 dan 3 di RS ini

"Berdasarkan koordinasi dengan DJSN dan Kemenkes, bahwa Juli adalah uji coba penerapan KRIS di 5 rumah sakit pemerintah saja," kata Arif, Kamis (30/6/2022).

Arif mengatakan, sekitar 2.800 rumah sakit di seluruh Indonesia melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurutnya, secara umum pelayanan untuk peserta JKN di rumah sakit masih berlangsung seperti biasa.

Adapun uji coba ini bertujuan melihat kesiapan rumah sakit dalam menerapkan 9-12 kriteria KRIS yang sudah ditetapkan, seperti ketersediaan tempat tidur maksimal empat dalam satu ruangan, standar ketersediaan tenaga kesehatan, standar suhu ruangan, dan lain-lain.

2. Iuran tidak Berubah
Terkait isu perubahan iuran, Arif menjawab saat ini tidak ada wacana tersebut. Skema dan besaran iuran masih sama dengan ketentuan BPJS sebelumnya.

Mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.

Bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai Peserta PBI, iurannya sebesar Rp 42.000 dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah.

Lanjut ke halaman berikutnya



Simak Video "Video: Respons Menkes Budi soal Isu Iuran BPJS Kesehatan Naik di 2025"

(zlf/zlf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork