Kelas 1, 2, 3 BPJS Dihapus, Ini Fasilitas yang Didapat Kelas Standar

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Rabu, 06 Jul 2022 18:30 WIB
BPJS Kesehatan/Foto: Wisma Putra
Jakarta -

BPJS Kesehatan melakukan tahap uji coba Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada sejumlah rumah sakit. Uji coba pada Juli 2022 di lima rumah sakit milik negara.

Berdasarkan hasil dari uji coba ini, pelayanan untuk peserta BPJS Kesehatan ini dipastikan berjalan normal.

"Secara umum, pelayanan untuk peserta JKN di rumah sakit masih berlangsung seperti sedia kala," kata Pejabat pengganti sementara (Pps) Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman, dikutip dari Antara, Rabu (6/7/2022).

Di sisi lain, BPJS Kesehatan sendiri bukan sebagai sektor utama dalam penerapan uji coba KRIS. "BPJS Kesehatan berperan dalam mengelola pendaftaran, iuran dan menjamin biaya pelayanan kesehatan para peserta JKN, sekaligus memastikan mutu layanan secara optimal," ujarnya.

Arif menjelaskan bahwa selama proses uji coba KRIS, diutamakan untuk melihat kesiapan rumah sakit dalam menerapkan sembilan hingga 12 kriteria KRIS yang sudah ditetapkan.

"Misalnya, ketersediaan tempat tidur maksimal empat unit dalam satu ruangan, standar ketersediaan tenaga kesehatan, standar suhu ruangan dan sebagainya," ujarnya.

Menurutnya, tujuan kriteria KRIS untuk meningkatkan standar mutu pelayanan, keamanan, dan kenyamanan bagi peserta JKN.

"BPJS Kesehatan senantiasa mengedepankan mutu pelayanan dan kepuasan para peserta. Dan kami pun senantiasa mendukung dan menjalankan setiap regulasi yang telah ditetapkan pemerintah," ujarnya.




(fdl/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork