Pelaku ekonomi kreatif kini bisa bergembira. Pasalnya Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.
Dalam surat yang terbit pada 12 Juli 2022 itu disebutkan produk kekayaan intelektual bisa dijadikan objek jaminan utang.
Selain lagu dan lukisan ada beberapa produk lain yang bisa dijadikan jaminan. Dikutip dari laman resmi Kemenparekraf, terdapat 17 subsektor ekonomi kreatif di Indonesia yaitu: Pengembang Permainan, Arsitektur, Desain Interior, Musik, Seni Rupa, Desain Produk, Fesyen, Kuliner, Film Animasi dan Video, Fotografi, Desain Komunikasi Visual, Televisi dan Radio, Kriya Periklanan, Seni Pertunjukan, Penerbitan, Aplikasi.
Deputi Komisioner Humas dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo mengungkapkan jika jaminan itu ada yang sifatnya pokok dan tambahan.
"Semua kriteria sudah diatur oleh OJK sehingga jika ada bentuk baru maka pengakuan terhadap hal tersebut tentunya mengikuti kriteria yang sudah ada," kata dia.
Dia mengungkapkan dalam bentuk barang seni tentu ada kurator yang bisa menilai nilai barang seni tersebut.
"Atau yang sifatnya hak cipta terhadap lagu tentu yang berwenang bisa menentapkan nilainya sehingga bank memiliki ukuran terhadap nilai jaminan," jelasnya.
Anto mengungkapkan agunan adalah jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
Corporate Secretary PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) Mucharom mengungkapkan bank mendukung PP Nomor 24 Tahun 2022 itu.
"Sehingga potensi masyarakat untuk mendapatkan sumber funding untuk usaha/ kegiatan mereka semakin terbuka. Peran perbankan sebagai lembaga intermediary juga semakin luas," kata dia kepada detikcom, Selasa (19/7/2022).
Dia menyebut bank akan menyesuaikan peraturan internal perusahaan untuk mengakomodir aturan tersebut sehingga secara governance juga terpenuhi.
"Tantangan nya adalah penggunaan sertifikat HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) sebagai jaminan adalah pada mekanisme pengikatan jaminan HAKI. Karena dalam hal ini belum diatur secara eksplisit dari regulator," jelasnya.
Untuk menerapkan hal ini bank juga masih mempelajari PP tersebut. "Dipelajari dulu terkait valuasinya," kata Direktur Utama PT Bank CIMB Niaga Tbk Lani Darmawan.
Dia menyebutkan untuk skema agunan ini akan sangat tergantung dari tingkat risiko masing-masing bank.
(kil/dna)