Apa yang Dimaksud dengan BPJS?

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Senin, 25 Jul 2022 15:40 WIB
BPJS Kesehatan/Foto: Wisma Putra
Jakarta -

BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yakni lembaga khusus yang bertugas untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi masyarakat, PNS, serta pegawai swasta.

Bedasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS), BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

Sedangkan jaminan sosial sendiri adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

Adapun lembaga ini dibentuk dengan tujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap Peserta dan/atau anggota keluarganya.

Selanjutnya pada pasal 5 dijelaskan bahwa BPJS sendiri dibagi dalam 2 jenis, yakni BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Lebih lanjut dalam pasal 6 dijelaskan bahwa BPJS Kesehatan berfungsi untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan berfungsi untuk menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian.

Untuk menjalankan UU tesebut, PT Asuransi Kesehatan (Persero) atau (Askes) kemudian bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan. Program pemerintah ini memberikan perlindungan kesehatan secara mendasar bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali.

BPJS Kesehatan memberikan perlindungan sosial sesuai dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), meliputi pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan dan rawat inap.

Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan merupakan pengganti PT Jamsostek (Persero). Tugas dari program BPJS Ketenagakerjaan, memberikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja Indonesia, baik pekerja formal maupun informal.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program jaminan sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).




(fdl/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork