Nah Lho! Duit Pemda Banyak 'Nganggur', Kemenkeu Bakal Transfer Sesuai Kebutuhan

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 28 Jul 2022 13:12 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pelototi dana pemerintah daerah (Pemda) yang mengendap di bank terus meningkat hingga tembus Rp 220,95 triliun per Juni 2022. Daerah dengan saldo terbanyak adalah Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti mengatakan salah satu penyebab saldo Pemda di bank menumpuk karena pola belanjanya masih berpusat di akhir tahun. Biasanya belanja baru terkonsentrasi jelang pergantian tahun.

"Daerah masih belum melakukan perubahan dari segi pola belanja. Kalau kita lihat dari saldo di bank itu biasanya duitnya paling tinggi Oktober. Ini nanti masih naik nih sampai Oktober. Nanti November-Desember baru turun dan itu pun masih di angka Rp 100 (triliun). Jadi pola belanja ini harus dilakukan reform secara struktural," kata Astera dalam media gathering di KM Zero Sentul, Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/7/2022).

Sampai Juni 2022 realisasi belanja daerah baru mencapai Rp 333,04 triliun atau 28,5% dari pagu, lebih rendah 7,7% dibanding periode yang sama tahun lalu. Realisasi terbanyak diperuntukkan untuk belanja pegawai yakni Rp 151,33 triliun.

Astera menyebut pihaknya bersama Kementerian Dalam Negeri terus mendorong agar pemerintah daerah meningkatkan belanjanya. Salah satu upayanya adalah 'melabrak' daerah yang saldonya terlalu tinggi.

"Sekarang kita dengan Kemendagri terus lakukan monitoring dan yang paling jelek kita samperin. Kita sampai tanya, kita punya tim di sini kita datangin 'masalah lu apasih, lu nggak belanja-belanja'," tutur Astera.

Untuk mengendalikan agar saldo kas di bank tidak terlalu besar, Astera menyebut saat ini pihaknya sedang merancang agar Dana Alokasi Umum (DAU) yang menjadi bagian dari transfer ke daerah (TKD) nantinya disesuaikan dengan kebutuhan daerah.

"Ini sedang kita rancang untuk melihat sebenarnya berapa kebutuhan daerah dan nanti kita kasih sesuai dengan kebutuhan. Jadi kalau belum butuh, belum kita kasih. Nanti kalau sudah butuh baru kita bayarin," tutur Astera.

Nantinya perubahan aturan itu akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Diharapkan aturannya dapat diselesaikan dan langsung bisa diterapkan tahun ini.

"Kalau aturannya selesai nanti segera kita lakukan. Yang penting di sini kuncinya pengendalian supaya saldo kasnya tidak terlalu besar. Mudah-mudahan tahun ini bisa kita selesaikan karena ini kan cuma dengan PMK saja," tandasnya.



Simak Video "Sri Mulyani Ungkap Banyak Kantor Pajak di Indonesia yang Masih Sewa Ruko"

(aid/zlf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork