Selain itu, BNI telah memiliki unit yang memantau transaksi nasabah dan menerima laporan pengaduan nasabah dalam 24 jam dalam 7 hari. BNI juga telah menjalankan fungsi fraud detection yang berfungsi mendeteksi aktivitas fraud secara real time.
Tak sampai di situ, kata dia, BNI juga telah mengikuti aturan Bye Laws yang dirilis oleh Bank Indonesia. Diketahui, Bye Laws merupakan pedoman pelaksanaan pemblokiran rekening simpanan nasabah dan pengembalian dana nasabah apabila terjadi indikasi tindak pidana.
Bye Laws dipergunakan oleh perbankan untuk keseragaman pelaksanaan dalam praktik Perbankan bagi bank peserta Bye Laws. Adapun tujuan utamanya adalah agar uang hasil kejahatan dapat segera diblokir dan dikembalikan ke nasabah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"BNI terus berupaya untuk mematuhi arahan OJK sebagai pengawas perbankan untuk melakukan edukasi kepada nasabah terkait perlindungan data nasabah melalui berbagai channel," tuturnya.
Lebih lanjut pihaknya mengimbau nasabah untuk senantiasa menjaga kerahasiaan informasi pribadi, termasuk PIN dan OTP transaksi. Serta segera menghubungi call center bank jika kartu hilang, dicuri orang lain, atau terjadi kejanggalan dalam transaksi perbankan.
Nasabah juga diminta untuk tidak memberikan maupun meminjamkan kartu kredit maupun debit kepada siapapun. Lengkapi pula gawai telepon genggam dengan anti virus dan tidak menggunakan fasilitas WIFi publik dalam melakukan transaksi. Daftarkan juga email atau SMS notifikasi transaksi dan melakukan pembaruan data kepada pihak bank bila ada perubahan data. Terakhir, menghindari transaksi melalui web yang tidak dikenal maupun pada merchant e-commerce yang tidak mengimplementasikan 3D secure.
(akn/ega)