Jangan Salah, Ubah Rp 1.000 Jadi Rp 1 Beda dengan Sanering Zaman Soekarno

Jangan Salah, Ubah Rp 1.000 Jadi Rp 1 Beda dengan Sanering Zaman Soekarno

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Jumat, 02 Sep 2022 14:41 WIB
Redenominasi
Foto: Zaki Alfarabi
Jakarta -

Wacana redenominasi atau penyederhanaan nilai uang kembali ramai diperbincangkan. Redenominasi ini juga disebut bisa menjadi warisan kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar kebijakannya tetap dikenang.

Namun, redenominasi ini kadang disamakan dengan sanering atau pemotongan uang. Padahal keduanya sangat berbeda.

Mengutip dari situs Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sanering adalah pemotongan daya beli masyarakat melalui pemangkasan nilai mata uang. Logikanya, dengan adanya sanering daya beli masyarakat menurun karena nilai uang yang dimiliki berkurang, sementara harga barang tetap normal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nah kebijakan sanering ini pernah terjadi pada Maret 1950 ketika Menteri Keuangan dijabat oleh Sjafruddin Prawiranegara. Saat itu kebijakan sanering atau 'Gunting Sjafruddin' ini dilakukan untuk penyehatan keuangan. Uang kertas yang diterbitkan De Javasche Bank (DJB) dan Hindia Belanda pecahan di atas 2.50 gulden.

Jadi guntingan bagian kiri berlaku sebagai uang dengan nilai separuh. Sementara itu bagian kanan dapat ditukar dengan surat pinjaman Obligasi RI 1959.

ADVERTISEMENT

Dari catatan Bank Indonesia, pada Agustus 1950 Indonesia kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) maka uang RIS dinyatakan tidak berlaku lagi. Setelah RIS bubar, kebijakan moneter berada sepenuhnya di bawah kendali Indonesia.

Selanjutnya rencana nasionalisasi DJB pun mengemuka yang diawali dengan penggantian presiden direktur dari Dr. A Houwink ke Mr. Sjafruddin Prawiranegara pda 12 Juli 1951. Aset-aset dan saham DJB kemudian dibeli oleh pemerintah Indonesia melalui UU nasionalisasi yang disahkan pada 15 Desember 1951.

Sedangkan redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang tanpa mengubah nilai tukarnya. Jadi misalnya saat ini harga barang Rp 1.000.000 jika sudah ada redenominasi akan menjadi Rp 1.000. Tapi tanpa mengubah nilai sebenarnya.

Sekarang di kafe atau restoran atau tenant tertentu ada papan harga yang mencantumkan harga dengan angka yang lebih sederhana. Misalnya satu gelas kopi yang harganya Rp 45 ribu ditulis hanya 45k. Atau roti yang harganya Rp 27 ribu hanya ditulis 27k.




(kil/ang)

Hide Ads