Bahayanya Kalau Politisi Jadi Bos BI!

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 29 Sep 2022 12:56 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Dewan perwakilan rakyat (DPR) mengusulkan politisi bisa menjadi anggota dewan gubernur (ADG) Bank Indonesia. Hal ini dapat terjadi jika rancangan Undang-undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menghapus Pasal 47 C di UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia telah disahkan dan menjadi UU.

Anggota Komisi XI Fraksi Partai Golkar Muhammad Misbakhun mengungkapkan jika memang ada anggota partai politik terpilih jadi anggota Dewan Gubernur BI harus mengundurkan diri.

Menanggapi hal tersebut Direktur CELIOS Bhima Yudhistira Adhinegara mengungkapkan idealnya ADG BI memang harus independen dan bukan orang yang berasal dari politisi.

"Ini demi menjaga independensi dan marwah BI. Karena kebijakan moneter ini sangat sentral dan berpengaruh ke hidup matinya ekonomi negara," kata Bhima saat dihubungi, Kamis (29/9/2022).

Bhima mengungkapkan, di negara lain untuk posisi gubernur bank sentral juga dipilih di luar jabatan politis dan seleksi yang sangat ketat.

Menurut dia aturan ADG BI tidak boleh berasal dari politisi sebenarnya sangat tepat dan harus dipertahankan. "Jangan diutak-atik di RUU P2SK ini, jangan sampai Indonesia mundur ke belakang dengan menggadaikan independensi BI," jelasnya.

Bhima menyebut jika ada peluang ADG BI dari politisi maka hal tersebut bisa menurunkan wibawa bank sentral dan objektivitas kebijakan moneternya dipertanyakan.

Menurut Bhima, sebaiknya Indonesia banyak belajar dari negara yang bank sentralnya terlalu banyak diintervensi dan tak mampu menjalankan aktivitas dan fungsi kebijakan moneter di negara tersebut.

Bersambung ke halaman selanjutnya.

Tonton juga Video: Serba-serbi Uang Kertas Baru 2022 yang Dikeluarkan Bank Indonesia






(kil/dna)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork