Cara Daftar BP Jamsostek buat Driver Ojol, Iuran Rp 16.800-Manfaatnya Gede!

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Rabu, 05 Okt 2022 14:46 WIB
Cara Daftar BP Jamsostek buat Driver Ojol, Iuran Rp 16.800-Manfaatnya Gede!/Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Perlindungan jaminan sosial terhadap para pekerja sangat penting untuk dimiliki. Apalagi, hingga kini masih banyak pekerja di sektor informal atau bukan pekerja upah (BPU), seperti driver ojol yang belum terlindungi.

Kini, para driver ojol dapat memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) dengan mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan. Dikutip dari situs BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara daftar online BPJS Ketenagakerjaan:

1. Buka portal pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan untuk BPU melalui https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bukan-penerima-upah.html. Kemudian, ikuti instruksinya. Bisa juga langsung klik https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpuuntuk mendaftar.

2. Pilih Pendaftaran Peserta dan pilih Individu (Pekerja BPU)

3. Masukkan alamat email dan kode captcha, klik DAFTAR

4. Cek email dan klik aktivasi pendaftaran

5. Isi data individu (Pekerja BPU)

6. Lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui email

7. Peserta mendapatkan kartu digital melalui email atau diambil di Kantor Cabang terdekat

Sebelumnya, para driver ojol perlu menyiapkan beberapa dokumen sebagai syarat pendaftaran, antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan alamat email.

Tidak hanya melalui situs, driver ojol juga bisa mendaftar melalui kanal-kanal lainnya seperti datang langsung ke kantor cabang, pendaftaran di Service Point Office (SPO), lewat aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), hingga melalui Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI).

Iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Manfaat

Iurannya pun sangat terjangkau. Untuk pekerja dengan upah Rp 1 juta hanya perlu membayar Rp 16.800 per bulan. Angka ini terdiri atas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Rp 10.000 dan Jaminan Kematian (JKM) Rp 6.800.

"Ini Rp 16.800, Rp 10.000-nya untuk JKK, dan Rp 6.800-nya untuk JKM. Ini Rp 16.800 sudah nyaman bapak ibu, sudah tenang," kata Koordinator Bidang Pengembangan Kepesertaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Sahala Pasaribu di inDriver Lounge, Jakarta Selatan, Rabu (05/10/2022).

Sahala mengatakan, ada beberapa manfaat yang diperoleh para driver ojol dengan membayar Rp 16.800 tersebut. Yang pertama ialah penanggungan biaya pengobatan tak terbatas apabila terjadi kecelakaan kerja. Kemudian yang berikutnya ialah beasiswa anak serta santunan terhadap keluarga.

"Di mana saat ini bila ada yang begitu meninggal orang tuanya, anaknya ini ditanggung sampai perguruan tinggi. Ini kan sangat luar biasa. Karena banyak yang belum tau, makanya kita bersama-sama memperluas informasi soal program ini," kata Sahala.

Dengan demikian, apabila kecelakaan kerja menimpa driver ojol, baik sang driver maupun keluarganya akan terlindungi oleh jaminan sosial tersebut. Apalagi, tingkat kecelakaan di jalanan yang menimpa pengendara bermotor terbilang sangat tinggi. Oleh karena itu, Sahala menghimbau untuk mengantisipasi dengan ikut BPJS Ketenagakerjaan.

Lihat juga video 'Dirut BPJS Heran: Bayar Rokok Rp 150 Ribu Bisa, Iuran Rp 42 Ribu Berat':






(ara/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork