Lagi Musim Hujan Mobil Terendam Banjir? Ini Tips Klaim Asuransi

ADVERTISEMENT

Lagi Musim Hujan Mobil Terendam Banjir? Ini Tips Klaim Asuransi

Aulia Damayanti - detikFinance
Sabtu, 08 Okt 2022 14:00 WIB
Banjir beberapa waktu lalu tidak hanya merendam rumah, mobil pun ikut terendam. Kini mobil-mobil yang sempat terendam banjir mulai diperbaiki.
Ilustrasi Perbaikan Mobil/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Curah hujan yang cukup tinggi belakangan ini menyebabkan sejumlah kendaraan terjebak banjir salah satunya mobil. Mengingat hal itu, pemilik mobil harus mengetahui klaim asuransi jika mobil terendam banjir.

Hanya saja, klaim asuransi mobil akibat banjir ini juga tidak langsung diberikan gitu saja. Pastikan mobil tidak dipaksa jalan saat banjir, pastikan juga mobil sudah dijamin dengan asuransi terkena bencana seperti badai, hujan es, banjir dan lain sebagainya.

Intinya klaim asuransi mobil korban banjir mudah selama pengajuan klaim yang dilakukan memenuhi persyaratan yang tertera dalam polis.

Cara klaim asuransi mobil korban banjir, dikutip dari Auto2000 dan laman resmi Allianz, Sabtu (8/10/2022).

1. Pastikan Polis Dilengkapi Proteksi Banjir

Pastikan polis asuransi mobil sudah dilengkapi dengan manfaat perluasan (rider) berupa proteksi dari bencana banjir. Bila tidak ada, tentu sulit untuk mengajukan klaim kerugian karena banjir.

2. Hubungi Pihak Asuransi

Hal pertama yang harus dilakukan adalah menghubungi pihak asuransi. Semakin cepat melakukan koordinasi dengan pihak asuransi, bisa jadi semakin cepat juga penanganannya. Maksimal 3x24 jam untuk melakukan klaim asuransi.

Nah menghubungi pihak asuransi juga bisa dilakukan sebagai tindakan preventif, misalnya juga saat mobil terjebak banjir. Dalam kondisi ini pihak asuransi bisa saja memiliki layanan untuk penjemputan atau membantu untuk melalui jalan banjir, seperti di towing atau lainnya.

3. Siapkan Bukti

Pemilik mobil perlu melakukan dokumentasi yang akan menjadi bukti bahwa kerusakan atau kehilangan, bukan karena direncanakan, atau dalam kasus banjir tak menandakan kalau pengendara memaksakan menerobos banjir.

Kalau terkait kecelakaan biasanya bukti yang dilampirkan adalah foto-foto bagian kendaraan yang mengalami kerusakan. Sementara untuk kehilangan bisa menggunakan CCTV.

4. Jelaskan Kronologi

Jelaskan secara rinci terkait dengan kronologi kejadian yang mengakibatkan mobil mengalami kerusakan. Jelaskan dengan tenang jangan sampai berbelit-belit untuk mempermudah pihak asuransi untuk memahaminya.

Umumnya polis asuransi memiliki batas waktu pelaporan klaim, misalnya maksimal 72 jam atau 5 hari pasca kejadian. Maka itu, pastikan kamu tidak menunda pengajuan klaim agar tidak sampai terjadi gagal klaim.

5. Lengkapi Dokumentasi

Sebagaimana langkah klaim pada umumnya, kamu harus memastikan pengajuan klaim asuransi banjir untuk mobil tersebut sudah dilengkapi dengan syarat administratif yang diminta. Mulai dari hal standar seperti dokumen identitas diri pemegang polis, dokumen pengajuan klaim yang biasanya tersedia online di website penyedia asuransi, dan dokumen lain yang diminta.

6. Minta bantuan evakuasi

Pemilik mobil juga bisa meminta bantuan evakuasi dari perusahaan asuransi untuk mencegah kerusakan mesin lebih fatal. Mintalah bantuan untuk membawa mobil ke bengkel yang ditunjuk.

Jangan memaksakan membawa mobil ke bengkel sendiri. Pasalnya, bila kurang cermat, bisa-bisa ada tindakan yang kelak dinilai sebagai kesengajaan oleh pihak asuransi sehingga mempengaruhi validitas klaim.

(ada/ara)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT