Ketika Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/ 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, semua menyambut gembira dan menjadi bukti kemajuan cara berpikir OJK. Bahkan saat itu OJK dianggap sebagai salah satu otoritas yang pro inovasi.
Peraturan OJK ini menjadi dasar bagi terselenggaranya pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang membantu mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.
Setelah keluarnya peraturan itu boleh dikatakan digitalisasi layanan keuangan telah memasuki babak baru. Hampir semua layanan keuangan dari pinjaman, investasi dan asuransi telah dihadirkan dengan layanan online.
Banyak sekali keuntungan yang diperoleh baik dari sisi konsumen maupun perusahaan. Fleksibiltas, kemudahan dan biaya merupakan daya tarik yang dinikmati konsumen.
Sementara bagi penyedia layanan, layanan digital menjangkau pasar yang tidak terbatas dan meningkatkan efisiensi operasional. Bahkan layanan yang sebelum dibatasi waktu, sekarang dapat diberikan dalam 24 jam.
Sayangnya, tidak semua digitalisasi layanan ini dipersepsi positif. Ada yang reputasinya di masyarakat negatif. Bukan karena layanan atau produknya tetapi karena adanya 'penumpang gelap' yang menyalahgunakan layanan baru ini secara 'brutal' untuk keuntungan sendiri dengan mengeksploitasi masyarakat akar rumput (grass roots).
Beragam cerita memilukan korban Pinjaman Online (pinjol) terutama terkait dengan suku bunga yang tidak masuk akal,cara penagihan yang sangat tidak sopan yang disertai dengan ancaman membocorkan rahasia pribadi sampai penggunaan debt collector sering kita dengar atau baca.Bahkan ada korban yang sampai bunuh diri karena tidak tahan menghadapi tekanan dari perusahaan pinjol ilegal.
Makanya kalau mendengar istilah pinjol langsung persepsi negatif muncul. Kalau ditelisik dari cerita para korban, semua ternyata tidak mampu membedakan mana perusahaan yang legal dan mana yang illegal.
Merespon perkembangan itu, OJK bertindak cepat dan tegas. OJK makin gencar memperkuat Perlindungan Konsumen jasa keuangan khususnya terkait dengan pinjaman online tidak berizin alias ilegal. Selain merugikan para korban, praktik pinjol ilegal ini juga merugikan nama baik OJK dan penyedia layanan yang berizin.
Melalui kerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika , OJK telah melakukan berbagai inisiatif di antaranya menutup banyak situs pinjol tak berizin. OJK merespons 'petak umpet online' para pelaku adalah dengan memperkenalkan robot untuk mengawasi dan mendeteksi praktik-praktik pinjaman online yang yang merugikan masyarakat.
Aplikasi yang dikenal dengan nama Chatbot Customer Support Technology menyediakan layanan sarana untuk melakukan pengaduan digital bagi masyarakat sehingga dapat melaporkan aksi pinjol ilegal secara real time. Layanan ini juga menyasar iklan-iklan menyesatkan terkait pinjaman uang instan yang merajalela di situs media sosial.
Lanjut ke halaman berikutnya
Simak Video "Fenomena Kredit macet Pinjol, SWI: Ya Harus Bayar!"
(ang/ang)