Dukungan Kebijakan Hilirisasi Industri, Penguatan Infrastruktur Pasar, Perlindungan Konsumen, dan Penyelesaian Masalah
OJK juga menyadari pentingnya dukungan kebijakan untuk hilirisasi industri, penyediaan infrastruktur pasar yang kuat dan perlindungan konsumen yang efektif dalam mendukung terjaganya stabilitas sistem keuangan. Oleh karena itu, langkah-langkah berikut dilakukan sebagai bagian dari upaya mendukung kebijakan hilirisasi, penguatan infrastruktur pasar dan perlindungan konsumen:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Mengambil kebijakan agar fungsi intermediasi lembaga jasa keuangan tetap dapat memberikan dukungan pada sektor ekonomi yang dinilai memiliki prospek yang menjanjikan dan multiplier effect yang tinggi.
Dalam hal ini, OJK merilis kebijakan terkait ketentuan prudensial di industri perbankan untuk mendukung program percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL BB) serta pengembangan industri hulunya (industri baterai, industri charging station, dan industri komponen). Kebijakan tersebut diantaranya insentif bagi penyediaan dana kepada debitur untuk produksi dan konsumsi KBL BB berupa relaksasi bobot risiko ATMR kredit/pembiayaan menjadi 50 persen yang diperpanjang hingga 31 Desember 2023.
Selain itu, penyediaan dana untuk pembelian atau pengembangan industri hulu KBL BB dapat dikategorikan sebagai pemenuhan ketentuan OJK mengenai penerapan keuangan berkelanjutan bagi LJK. Penyediaan dana untuk produksi KBL BB dan infrastrukturnya dapat dikategorikan sebagai program Pemerintah, sehingga mendapatkan pengecualian Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) atau Batas Maksimum Penyediaan Dana (BMPD) sesuai aturan yang berlaku.
Relaksasi dalam penilaian kualitas kredit juga diberikan untuk pembelian dan produksi KBL BB sehingga penilaian kualitas kredit/pembiayaan hanya didasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga/margin/bagi hasil/ujrah untuk plafon sampai dengan Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah). Lebih lanjut, kebijakan ini juga akan dilengkapi dengan kebijakan serupa dari sektor Pasar Modal dan IKNB.
2. Memperkuat perlindungan investor melalui penguatan kerangka pengaturan terkait mekanisme permohonan kepailitan dan PKPU di industri pasar modal khususnya Perusahaan Efek. Adanya payung hukum atas pelaksanaan kewenangan OJK dalam permohonan pailit dan PKPU diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor.
3. Memperkuat infrastruktur pasar melalui implementasi sistem pelaporan transaksi efek (PLTE) new dalam rangka meningkatkan layanan kepada partisipan dan integritas data pelaporan transaksi Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS). Pembaruan infrastruktur TI dan fitur akan mempermudah pelaporan transaksi sekaligus meningkatkan validitas laporan melalui koneksi data PLTE dan data SID KSEI.
4. OJK terus melakukan pengembangan pasar modal syariah nasional, di antaranya melalui kolaborasi dengan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) berupa peluncuran Video Sejarah Pasar Modal Syariah dan Video Edukasi Pasar Modal Syariah. Serta berbagai kegiatan sosialisasi dan edukasi yang telah dilakukan selama ini yang telah dikukuhkan dengan penandatanganan MoU.
Pada tahun ini, sosialisasi tersebut telah menjangkau masyarakat diaspora Indonesia di beberapa negara melalui kegiatan Roadshow Pasar Modal Syariah bersama MES perwakilan khusus Turki dan Perancis.
5. Memastikan kesiapan industri asuransi dalam penerapan PSAK 74 secara penuh sebagai bentuk penguatan industri asuransi yang semakin kredibel dan meningkatkan aspek transparansi dalam penyelenggaraan kegiatan usaha asuransi. Agar proses transisi berjalan lancar, OJK berkolaborasi dengan pihak Kementerian/Lembaga terkait dan asosiasi industri dalam membentuk Steering Committee Persiapan Penerapan PSAK 74.
6. Melakukan penguatan industri asuransi melalui penegakan ketentuan mengenai kewajiban pemenuhan tenaga aktuaris di perusahaan asuransi untuk meningkatkan kualitas pengukuran risiko dan penetapan premi di perusahaan asuransi. Hal ini bertujuan agar industri asuransi dapat terus meningkatkan core competencies untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan asuransi, khususnya di bidang aktuaria.
7. Mendorong perusahaan asuransi untuk melakukan monitoring terhadap kinerja tenaga pemasar atau agen asuransi. Khususnya dalam hal kewajiban untuk menyampaikan informasi kepada calon nasabah secara lengkap, benar, dan jelas mengenai manfaat dan risiko produk asuransi, terutama untuk produk asuransi yang tergolong kompleks seperti halnya produk asuransi unit link.
8. Di bidang edukasi dan perlindungan konsumen, OJK berkomitmen untuk terus mendekatkan konsumen dan masyarakat dengan produk keuangan melalui program edukasi dan perluasan akses keuangan. Ini dilakukan demi mencapai tingkat inklusi keuangan sebesar 90 persen pada tahun 2024 sesuai arahan Bapak Presiden.
Edukasi keuangan terus dilaksanakan secara masif melalui upaya kolaboratif bersama kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan lainnya dan penguatan peran kantor OJK di daerah. Salah satunya melalui Mobil Sarana Informasi Mobil Literasi dan Edukasi Keuangan atau SiMOLEK Edutainment, mobil edukasi keuangan yang dikombinasikan dengan penyediaan hiburan kepada masyarakat.
Sementara itu, OJK juga terus berkomitmen menjaga keseimbangan antara tumbuh kembangnya sektor jasa keuangan dengan perlindungan konsumen dan masyarakat. Pemantauan terhadap iklan jasa keuangan terus dilakukan mengingat iklan merupakan lini pertama pengenalan produk dan layanan keuangan kepada masyarakat.
Sampai dengan triwulan III 2022, OJK telah menemukan 483 iklan yang melanggar atau 2,69 persen dari total iklan yang dilakukan pemantauan. Terkait hal tersebut, OJK telah melakukan serangkaian enforcement action dengan tren kepatuhan penyampaian informasi secara jelas, akurat, benar mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan terus mengalami peningkatan.
Selanjutnya, OJK akan terus menguatkan fungsi Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) dalam menyelesaikan sengketa di sektor jasa keuangan, yaitu melalui penerbitan SEOJK Nomor 19/SEOJK.07/2022 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.
9. Ke depan, OJK akan terus mengembangkan industri jasa keuangan yang sehat, efisien, dan berintegritas. Salah satunya dengan meningkatkan integritas di sektor jasa keuangan melalui penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berdasarkan praktik terbaik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penerapan SMAP dapat menciptakan budaya anti penyuapan secara konsisten dan penerapan pengendalian yang kuat di industri jasa keuangan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan meningkatkan efisiensi kegiatan usaha di sektor jasa keuangan.
10. Di sektor pasar modal, OJK akan mempercepat penyelesaian produk investasi bermasalah dengan mengedepankan perlindungan investor dan penegakan hukum di Pasar Modal.
Di sektor perbankan, OJK mendorong perbankan untuk melakukan pemenuhan modal inti sesuai ketentuan yang dapat ditempuh di antaranya melalui konsolidasi, Tujuannya, mewujudkan perbankan yang lebih sehat, agile, dan resilient.
Di sektor perasuransian, OJK akan mempercepat penyelesaian asuransi bermasalah khususnya yang didominasi oleh nasabah ritel.
11. Dalam rangka pemberantasan pinjaman online ilegal dan investasi ilegal, OJK aktif berkolaborasi dengan asosiasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian/Lembaga lain, serta aparat penegak hukum dalam wadah Satgas Waspada Investasi (SWI). Pada bulan Oktober, telah dilakukan penindakan terhadap 88 pinjaman online ilegal dan 9 entitas investasi ilegal.
Dengan langkah-langkah tersebut OJK optimistis sektor jasa keuangan akan lebih resilient dalam menghadapi kondisi ketidakpastian ke depan. Untuk itu OJK senantiasa proaktif dan memperkuat kolaborasi dengan para stakeholder dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan, khususnya dalam mengantisipasi peningkatan risiko eksternal serta turut menopang pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
(ega/ega)