Drama Rektor UGM cs Dituntut Rp 29 M karena Jadi Pemegang Saham Bank Gagal

ADVERTISEMENT

Drama Rektor UGM cs Dituntut Rp 29 M karena Jadi Pemegang Saham Bank Gagal

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Minggu, 06 Nov 2022 12:30 WIB
Ova Emilia
Ova Emilia/Foto: Instagram: @ovaemi
Jakarta -

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengajukan gugatan kepada mantan pengurus dan pemegang saham beberapa Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang bermasalah dan berujung menjadi bank gagal. LPS berupaya untuk memperoleh pengembalian atau recovery assets kepada pengurus bank-bank gagal tersebut.

Salah satu bank yang bermasalah itu adalah BPR Tripilar Arthajaya yang gugatannya sudah diajukan di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Rektor Universitas Gajah Mada (UGM) Ova Emilia menjadi salah satu pihak yang dituntut dalam gugatan LPS kepada BPR Tripiliar Arthajaya yang menjadi bank gagal.

Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar mengungkapkan, upaya pengajuan gugatan ini dilakukan karena adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan mantan pengurus atau pemegang saham bank gagal.

"Sehingga mengakibatkan kerugian bagi LPS akibat tidak optimalnya biaya penjaminan simpanan yang telah dibayarkan oleh LPS," kata dia dalam siaran pers pada Rabu (2/11/2022).

Tak cuma gugatan, LPS juga mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Yogyakarta terhadap mantan pengurus dan pemegang saham PT BPR Tripilar Arthajaya (BPR Tripilar Yogyakarta). Nah nama Ova Emilia tercantum sebagai mantan direktur, komisaris, dan juga pemegang saham pengendali BPR Tripiliar dalam permohonan tersebut.

Selain Ova ada 2 nama lainnya yang disebut sebagai mantan direktur, komisaris, dan juga pemegang saham pengendali BPR Tripiliar, yaitu Bambang Wahyudi dan Djungtjik Arsan. Selain ketiga orang itu, dalam permohonan dan gugatannya LPS juga menbawa nama Abdul Nasir alias Jang Keun Won selaku pihak terkait.

Sekadar informasi, Ova Emilia merupakan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) masa bakti 2022-2027. Dia dilantik pada 27 Mei 2022.

LPS menyebutkan para tergugat terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian bagi LPS dan untuk itu Para Tergugat dihukum untuk membayar kerugian kepada LPS secara tanggung renteng sebesar Rp 29 miliar atau rincinya sebesar Rp 29.137.542.200.

Ary mengungkapkan dengan permohonan eksekusi tersebut, Pengadilan Negeri Yogyakarta akan melaksanakan sidang aanmaning (teguran) terhadap mantan Pengurus dan Pemegang Saham BPR Tripilar serta pihak terkait yang dihukum membayar ganti rugi kepada LPS untuk diberikan peringatan agar dapat melaksanakan isi putusan secara sukarela.

Dalam hal pihak-pihak dimaksud tidak bersikap kooperatif untuk memenuhi kewajibannya maka LPS akan segera mengajukan permohonan sita eksekusi atas aset-aset milik pihak-pihak yang menyebabkan bank gagal tersebut.

"LPS tidak segan untuk melakukan tindakan hukum yang tegas terhadap pengurus bank dan pemegang saham yang nakal. Kami minta agar pengurus dan pemegang saham dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus memenuhi prinsip kehati-hatian atau prudential banking dan melaksanakan tata kelola yang baik," jelas Ary.

Ova Emilia akan bertanggung jawab, baca halaman berikutnya

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT