Drama Rektor UGM cs Dituntut Rp 29 M karena Jadi Pemegang Saham Bank Gagal

Drama Rektor UGM cs Dituntut Rp 29 M karena Jadi Pemegang Saham Bank Gagal

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Minggu, 06 Nov 2022 12:30 WIB
Ova Emilia
Ova Emilia/Foto: Instagram: @ovaemi
Jakarta -

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengajukan gugatan kepada mantan pengurus dan pemegang saham beberapa Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang bermasalah dan berujung menjadi bank gagal. LPS berupaya untuk memperoleh pengembalian atau recovery assets kepada pengurus bank-bank gagal tersebut.

Salah satu bank yang bermasalah itu adalah BPR Tripilar Arthajaya yang gugatannya sudah diajukan di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Rektor Universitas Gajah Mada (UGM) Ova Emilia menjadi salah satu pihak yang dituntut dalam gugatan LPS kepada BPR Tripiliar Arthajaya yang menjadi bank gagal.

Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar mengungkapkan, upaya pengajuan gugatan ini dilakukan karena adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan mantan pengurus atau pemegang saham bank gagal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga mengakibatkan kerugian bagi LPS akibat tidak optimalnya biaya penjaminan simpanan yang telah dibayarkan oleh LPS," kata dia dalam siaran pers pada Rabu (2/11/2022).

Tak cuma gugatan, LPS juga mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Yogyakarta terhadap mantan pengurus dan pemegang saham PT BPR Tripilar Arthajaya (BPR Tripilar Yogyakarta). Nah nama Ova Emilia tercantum sebagai mantan direktur, komisaris, dan juga pemegang saham pengendali BPR Tripiliar dalam permohonan tersebut.

ADVERTISEMENT

Selain Ova ada 2 nama lainnya yang disebut sebagai mantan direktur, komisaris, dan juga pemegang saham pengendali BPR Tripiliar, yaitu Bambang Wahyudi dan Djungtjik Arsan. Selain ketiga orang itu, dalam permohonan dan gugatannya LPS juga menbawa nama Abdul Nasir alias Jang Keun Won selaku pihak terkait.

Sekadar informasi, Ova Emilia merupakan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) masa bakti 2022-2027. Dia dilantik pada 27 Mei 2022.

LPS menyebutkan para tergugat terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian bagi LPS dan untuk itu Para Tergugat dihukum untuk membayar kerugian kepada LPS secara tanggung renteng sebesar Rp 29 miliar atau rincinya sebesar Rp 29.137.542.200.

Ary mengungkapkan dengan permohonan eksekusi tersebut, Pengadilan Negeri Yogyakarta akan melaksanakan sidang aanmaning (teguran) terhadap mantan Pengurus dan Pemegang Saham BPR Tripilar serta pihak terkait yang dihukum membayar ganti rugi kepada LPS untuk diberikan peringatan agar dapat melaksanakan isi putusan secara sukarela.

Dalam hal pihak-pihak dimaksud tidak bersikap kooperatif untuk memenuhi kewajibannya maka LPS akan segera mengajukan permohonan sita eksekusi atas aset-aset milik pihak-pihak yang menyebabkan bank gagal tersebut.

"LPS tidak segan untuk melakukan tindakan hukum yang tegas terhadap pengurus bank dan pemegang saham yang nakal. Kami minta agar pengurus dan pemegang saham dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus memenuhi prinsip kehati-hatian atau prudential banking dan melaksanakan tata kelola yang baik," jelas Ary.

Ova Emilia akan bertanggung jawab, baca halaman berikutnya



Ova Emilia pun sudah angkat bicara terkait gugatan yang dilayangkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada pengurus atau pemegang saham bank gagal. Dia menjelaskan BPR Tripilar Arthajaya adalah bisnis keluarga yang telah berlangsung sejak lama.

"Itu merupakan bisnis keluarga yang sudah berlangsung sejak 2006 dan sampai sekarang masih berproses," kata Ova Emilia saat dihubungi, Kamis (3/11/2022).

Perihal masalah hukum yang muncul pada BPR Tripilar, Ova mengungkapkan pihaknya akan bertanggungjawab dengan semua putusan yang ditetapkan.

"Kami akan bertanggungjawab atas putusan apapun yang dijatuhkan MA dalam gugatan perdata tersebut," ujar Ova Emilia.

Bank Lain yang Digugat LPS

Ada beberapa bank gagal yang digugat oleh LPS yaitu perkara BPR Tripanca Setiadana, BPR Citraloka Danamandiri, BPR Tripilar Arthajaya, BPR Kudamas Sentosa, BPRS Al-Hidayah dan BPR Efita.

Sama seperti BPR Tripilar, LPS juga telah mengajukan permohonan eksekusi putusan perkara terhadap mantan pengurus BPR Kudamas Sentosa ke Pengadilan Negeri Surabaya, mantan pengurus BPRS Al-Hidayah ke Pengadilan Agama Bangil, dan mantan pengurus BPR Efita ke Pengadilan Negeri Depok.

Hal itu dilakukan sebagai bentuk keseriusan dan ketegasan upaya hukum yang dilakukan oleh LPS dalam rangka melaksanakan pengejaran terhadap aset pengurus dan pemegang saham penyebab bank gagal.

"LPS tidak segan untuk melakukan tindakan hukum yang tegas terhadap pengurus bank dan pemegang saham yang nakal. Kami minta agar pengurus dan pemegang saham dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus memenuhi prinsip kehati-hatian atau prudential banking dan melaksanakan tata kelola yang baik," jelas Ary.


Hide Ads