Jasindo Pangkas Karyawan, Ada Apa dengan Industri Asuransi?

Jasindo Pangkas Karyawan, Ada Apa dengan Industri Asuransi?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Jumat, 11 Nov 2022 14:07 WIB
Ilustrasi Asuransi
Foto: istock
Jakarta -

PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dikabarkan memiliki rencana pemangkasan karyawan. Asuransi Jasindo sendiri merupakan salah satu badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak di bidang asuransi umum.

Jika perusahaan asuransi BUMN saja sudah melakukan pemangkasan karyawan, ada apa sebenarnya dengan industri asuransi nasional?

Pengamat Perasuransian Irvan Rahardjo mengungkapkan saat ini kondisi industri asuransi sebenarnya sedang kondisi yang tidak baik-baik saja. Karena itu dibutuhkan review dan evaluasi terkait produk-produk yang diterbitkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irvan mencontohkan, seperti Jasindo yang melakukan pemangkasan jumlah karyawan. "Jasindo itu contoh salah satunya, sudah pangkas banyak pegawai. Kantor cabang sudah banyak ditutup dan sudah menyusut sekali," kata Irvan saat dihubungi, Jumat (11/11/2022).

Menurut Irvan masalah pada industri asuransi ini terjadi karena adanya produk asuransi kredit. Produk itu adalah hasil kerja sama dengan bank-bank.

ADVERTISEMENT

Nah produk-produk ini membuat perusahaan asuransi kesulitan karena menanggung banyak sekali klaim. Sebelum ini terjadi, masalah harga juga menjadi penyebab tertekannya industri asuransi.

Hal ini karena adanya persaingan dengan perusahaan-perusahaan lainnya. "Dampak terburuk dari masalah ini adalah bank akan sulit menyalurkan kredit. Karena kalau ada kenaikan premi yang dibebankan ke nasabah, ini akan mempengaruhi minat nasabah juga," ujar dia.

Pasalnya selama ini, perusahaan asuransi yang memiliki produk asuransi jiwa kredit membutuhkan backup dari perusahaan reasuransi. Namun asuransi Indonesia di mata perusahaan reasuransi harganya rendah jadi jauh di bawah standar, sehingga dianggap tidak bagus.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator dinilai harus mengambil langkah cepat. Misalnya melakukan review terhadap permohonan produk yang diajukan oleh perusahaan asuransi.

"Jadi OJK diharapkan tidak memberikan izin produk jika terlalu luas. Harus spesifik dan jelas apakah risiko itu bisa diasuransikan dan dipertanggungjawabkan," jelasnya.

Dari data Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) kinerja asuransi umum kuartal II 2022 masih mengalami pertumbuhan.

Pada kuartal II pendapatan premi tercatat Rp 46,03 triliun tumbuh 20% dibanding periode yang sama tahun 2021. Ada tiga lini bisnis asuransi umum yang negatif seperti Asuransi Marine Hull, Asuransi Personal Accident dan Asuransi Surety Ship.

Kemudian dari pencatatan klaim pada kuartal II 2022 Rp 17,7 triliun. Terkontraksi 35,7% dibandingkan periode yang sama tahun 2021. Untuk rasio klaim yang terkontraksi adalah Asuransi Aviation, Asuransi Energy On Shore dan Asuransi Personal Accident.

(kil/das)

Hide Ads