Kabar buruk menerpa PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo). Perusahaan anggota holding BUMN asuransi dan penjaminan Indonesia Financial Group (IFG) ini dikabarkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Berikut Fakta-faktanya
1. Jasindo tawarkan pensiun dini
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menjelaskan, Jasindo tengah melakukan transformasi sumber daya manusia (SDM). Dia bilang, dalam transformasi SDM ini Jasindo memberikan penawaran pensiun dini kepada karyawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi gini loh. Mereka kan melakukan transformasi SDM untuk membuat perusahaannya semakin mobilitasnya lebih tinggi. Mereka itu nawarin pensiun dini, untuk karyawannya, tapi itu pun yang non struktural," katanya kepada detikcom, Jumat (11/11/2022).
2. Pensiun dini bisa ditolak
Arya mengatakan, penawaran itu bisa diterima, bisa juga tidak. Lanjutnya, karyawan yang ingin berkembang di tempat lain boleh mengajukan pensiun dini
"Dan itu pun bisa diterima bisa nggak, jadi baik karyawan yang merasa bahwa dia mungkin karirnya atau dia punya pengin kesempatan berkembang di tempat luar itu boleh mengajukan pengunduran diri atau pensiun dini," tambahnya.
Namun begitu, dia bilang, perusahaan juga melakukan seleksi kepada mereka yang mau pensiun dini. "Tapi akan diseleksi juga oleh mereka dan itu non struktural ya, bukan struktural," ungkapnya.
3. Komisaris Holding minta sesuai regulasi
Komisaris Independen Indonesia Financial Group (IFG) Hotbonar Sinaga buka suara mengenai rencana pengurangan karyawan pada Jasindo. Hotbonar mulanya meminta agar persoalan pengurangan pegawai dan kondisi Jasindo ditanyakan ke direksi. Sebab, sebagai komisaris holding, dirinya tak mengetahui kondisi detilnya.
Dia hanya mengatakan, kondisi Jasindo sudah banyak kemajuan. "Sudah banyak kemajuan," katanya.
Dia menilai, istilah yang tepat untuk langkah yang dilakukan Jasindo ialah efisiensi SDM. Ia pun meminta agar efisiensi ini dilakukan sesuai regulasi dan dikomunikasikan dengan serikat pekerja (SP).
"Istilah yang tepat right sizing atau dengan kata lain efisiensi SDM. Tentunya harus dilakukan sesuai regulasi dan prosesnya dikomunikasikan dengan SP," jelasnya.
Baca juga: Industri Asuransi Lagi Tidak Baik-baik Saja! |