OJK Ungkap Kebijakan P2P Lending-Intervensi Aturan Suku Bunga Pinjaman

OJK Ungkap Kebijakan P2P Lending-Intervensi Aturan Suku Bunga Pinjaman

Erika Dyah - detikFinance
Rabu, 16 Nov 2022 18:07 WIB
OJK
Foto: Dok. OJK

Meski demikian, Ogi menilai masih banyak yang perlu diperbaiki agar industri tersebut tumbuh secara sehat dan berkelanjutan. Serta memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional, khususnya dengan mendukung upaya pemberdayaan pelaku usaha pada segmen UMKM.

"Selaku regulator, OJK tentu berkepentingan untuk memastikan agar inovasi teknologi digital di sektor jasa keuangan dapat berjalan secara seimbang dan bertanggung jawab, sehingga tetap mengedepankan prinsip-prinsip perlindungan konsumen," ujar Ogi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"OJK telah menerbitkan POJK 10/2022 sebagai bagian dari langkah strategis untuk mendukung penguatan pada industri fintech lending, khususnya pada aspek prudential, good-corporate governance, manajemen risiko, dan tentunya perlindungan konsumen," imbuhnya.

Ogi mengungkap OJK sedang menyusun ketentuan teknis pelaksanaan POJK 10/2022 mengenai perizinan yang ditargetkan terbit pada akhir tahun 2022. Selain itu, OJK juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika mengenai rencana pencabutan moratorium pendaftaran pelaku usaha fintech peer-to-peer lending.

ADVERTISEMENT

"Kami juga menyiapkan sistem informasi untuk mendukung proses perizinan penyelenggara platform fintech peer-to-peer lending sebagai bagian dari komitmen untuk menciptakan proses perizinan yang lebih transparan dan sekaligus memberikan kemudahan bagi para pihak yang mengajukan izin usaha. Sistem tersebut diharapkan dapat digunakan pada awal Januari 2023," pungkasnya.

Selain itu, Ogi mengungkap pihaknya perlu melakukan intervensi terkait batasan maksimal tingkat suku bunga pinjaman. Apalagi di tengah kondisi ketidakpastian yang membuat tingkat suku bunga acuan bisa terdorong naik dan berdampak negatif terhadap kemampuan keuangan masyarakat untuk melunasi pinjaman.

"Untuk mencegah stigma negatif dari masyarakat terkait aspekfairnessdari tingkat suku bunga yang dibebankan kepadaborrower, OJK juga memandang perlu untuk melakukan intervensi dengan menetapkan batas maksimal tingkat suku bunga," terangnya.

Terkait hal ini, pihaknya mengaku telah menerima banyak masukan dari berbagai pihak mengenai urgensi pengaturan manfaat ekonomi (yang terdiri dari: bunga, biaya pinjaman, dan biaya-biaya lainnya). Tujuannya, guna memberi perlindungan kepadaborroweragar tidak dikenakan bunga dengan besaran yang tidak wajar.

Namun, sebagai bagian dari penerapan evidence-based policy, OJK berpandangan pengaturan suku bunga perlu diimplementasikan dengan mengacu pada hasil riset serta data dan informasi terkait tingkat suku bunga yang berlaku di sektor perbankan, pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya (khususnya untuk jenis pendanaan yang serupa).

"Berdasarkan hasil riset OJK tahun 2021, manfaat ekonomi dapat ditetapkan adalah pada kisaran 0,311%-0,4% per hari. Dalam praktiknya, bunga yang besar hanya ada pada jenis pendanaan multiguna. Sedangkan untuk pendanaan produktif, bunga tidak terlalu besar," papar Ogi.

Lebih lanjut, Ogi mengungkap berdasarkan data Juni 2022, biaya rata-rata bunga untuk pendanaan multiguna sekitar 0,25% per hari, sedangkan pendanaan produktif sekitar 2,21% per bulan. Berdasarkan hasil riset tersebut, OJK akan menyiapkan peraturan lebih lanjut terkait pembedaan tingkat suku bunga untuk pendanaan produktif dan multiguna.


(akn/hns)

Hide Ads