Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan penerapan dari Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan akan berlaku 100% pada 2025. Artinya kelas BPJS Kesehatan yang saat ini berlaku kelas 1,2, dan 3 akan dihapus.
"Kalau KRIS penerapannya bertahap 2023 mulai hanya 25% saja, tahun 2024 50%, dan 2025 100% akan siap. Jadi dilakukan bertahap," katanya di rapat dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (22/11/2022).
Sebagai informasi, pemerintah berencana menghapus kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan. Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan kelas rawat inap standar (KRIS) jaminan kesehatan nasional (JKN).
Menurut Budi, idealnya program BPJS Kesehatan tidak terdapat kelas-kelas seperti sekarang. Ia menyebut jika terdapat kelas yang bertingkat, maka akan banyak kesempatan orang kaya yang memanfaatkan BPJS Kesehatan yang seharusnya untuk orang kurang mampu.
"Saya pelajari kalau BPJS mau dibikin sustainable kelasnya harus standar dan satu, kita melayani seluruh masyarakat Indonesia menggunakan konsep universal health coverage itu standarnya satu, untuk nasabah-nasabah kaya, dia seharusnya bisa menambah dengan kombinasikan iuran jaminan asuransi BPJS dengan swasta, di mana yang bersangkutan harus bayar sendiri," ujar Budi.
Sementara yang tahun ini ditargetkan rampung adalah terkait penyesuaian tarif kapitasi dan Indonesia case base Groups (INA-CBG's). Selain itu juga akan ada perubahan tarif jaminan kesehatan nasional (JKN) dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 dan Permenkes Nomor 52 Tahun 2016.
"Sedangkan INA CBG'S akan diubah kepurutusannya tahun ini, dan akan mulai efektif mulai Januari. Harusnya cash flow-nya masuk duluan ke teman-teman rumah sakit," jelasnya.
Lihat juga Video: Menko PMK: Banyak Kalangan Menengah ke Atas Belum Daftar BPJS Kesehatan
(ada/ara)