Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut literas dan inklusi keuangan saat ini terus meningkat. Namun masih ada fenomena pinjaman online (pinjol) ilegal ini masih tetap harus menjadi perhatian.
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan saat ini indeks literasi keuangan tercatat 49,68% dan inklusi keuangan 85,1%. Masih ada gap indeks 35,42%.
"Untuk fenomena pinjol ilegal dipengaruhi faktor lain," kata dia dalam konferensi pers, Selasa (22/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebutkan berdasarkan survei independen pada 2021, masyarakat mengajukan utang ke pinjol ilegal ini karena latar belakang ekonomi terutama dari kalangan menengah ke bawah.
Lalu masyarakat menilai jika pencairan dana bisa lebih cepat di pinjol ilegal. "OJK menantang Jasa Keuangan agar bisa mengalahkan pinjol ilegal dalam hal pencairan ini, namun tetap prudent," ujar dia.
Selanjutnya masyarakat meminjam di pinjol karena terdesak kebutuhan, perilaku konsumtif, tekanan ekonomi, untuk membeli gadget baru, membayar sekolah dan literasi tentang pinjol yang masih rendah.
"Kami menyayangkan gaya hidup menjadi alasan terjebak pinjol, bukan hanya pada anak muda, namun masyarakat pada umumnya," ujar Kiki.
OJK menyiapkan beberapa cara untuk bisa mengurangi berbagai faktor ini. OJK menyiapkan berbagai strategi baik edukasi secara online dan offline, kampanye nasional secara massif, hingga penguartan sinergi dan aliansi strategis bersama kementerian/lembaga, industri jasa keuanga, universitas, hingga organisasi internasional.
"Kami sudah memiliki kredit pembiayaan melawan rentenir dan juga pinjol, termasuk juga kerja sama dengan pemda dan pemkot," jelasnya.
(kil/dna)