OJK Cabut Izin Usaha BPR Pasar Umum di Bali, Ini Alasannya

Anisa Indraini - detikFinance
Minggu, 27 Nov 2022 13:30 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pasar Umum yang beralamat di Jalan Teuku Umar, Komplek Pertokoan Bisnis Center Blok C-1, Desa/Kelurahan Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali.

Pencabutan izin usaha terhitung sejak 25 November 2022 yang dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-181/D.03/2022. Sebelumnya PT BPR Pasar Umum sejak 18 Agustus 2021 telah ditetapkan menjadi status BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 0%.

Status tersebut ditetapkan dengan tujuan agar Pemegang Saham/Pengurus melakukan upaya penyehatan. Nyatanya sampai batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan yang dilakukan oleh Pemegang Saham/Pengurus tidak terealisasi.

"Mempertimbangkan kondisi keuangan BPR yang semakin memburuk dan pernyataan ketidaksanggupan dari pemegang saham dalam menyehatkan BPR tersebut, OJK mencabut izin usaha BPR," bunyi keterangan resmi OJK, dikutip Minggu (27/11/2022).

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha tersebut, kantor PT BPR Pasar Umum ditutup untuk umum dan segala kegiatan usaha harus dihentikan. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Pasar Umum akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Direksi atau pemilik PT BPR Pasar Umum dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban PT BPR Pasar Umum kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.

"OJK mengimbau nasabah PT BPR Pasar Umum agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku," tulis pernyataan OJK.



Simak Video "Massa yang Geruduk-Intimidasi BPR Solo Jadi Tersangka"

(aid/zlf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork