Aturan Disepakati, LPS Dapat Mandat Baru Jamin Polis Asuransi

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 15 Des 2022 15:27 WIB
Foto: Danang Sugianto
Jakarta -

Peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan bertambah seiring disepakatinya Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi UU. Aturan itu memandatkan LPS melindungi dana masyarakat yang ditempatkan pada bank dan perusahaan asuransi.

"Tujuan, tugas, dan wewenang Lembaga Penjamin Simpanan
ditambah dengan mandat menjamin polis asuransi yang dikelola oleh perusahaan asuransi," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Paripurna, Kamis (15/12/2022).

Berdasarkan final RUU P2SK yang diterima detikcom, LPS bertugas merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan program penjaminan polis dan melaksanakan program penjaminan polis.

Dalam melaksanakan program tersebut, LPS berwenang menetapkan dan memungut premi penjaminan dan iuran berkala penjaminan polis, serta menetapkan dan memungut kontribusi pada saat perusahaan asuransi pertama kali menjadi peserta.

LPS juga berwenang melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajibannya, termasuk melakukan hapus buku dan hapus tagih terhadap aset berupa piutang serta aset lainnya. Kemudian mendapatkan data simpanan nasabah penyimpanan, data kesehatan bank, laporan keuangan bank, dan laporan hasil pemeriksaan bank.

Masih soal kewenangan, LPS diperbolehkan untuk mendapatkan data pemegang polis, tertanggung, dan peserta asuransi; data kesehatan perusahaan asuransi, laporan keuangan perusahaan asuransi, serta laporan hasil pemeriksaan perusahaan asuransi.

"Menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan mengenai pembayaran klaim penjaminan dan pelaksanaan penjaminan polis," tulis Pasal 6 ayat (1) huruf g aturan tersebut.

LPS bisa menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan/atau atas nama LPS guna melaksanakan sebagian tugas tertentu. Kemudian melakukan pemeriksaan bank dan perusahaan asuransi secara sendiri atau bersama dengan OJK.

LPS berwenang melakukan penempatan dana pada bank dalam penyehatan berdasarkan permintaan dari OJK dan menunjuk pengelola statuter pada bank yang menerima penempatan dana LPS.

LPS berhak melakukan pengalihan portofolio pertanggungan, pembayaran klaim penjaminan, dan pengembalian premi atau kontribusi yang belum berjalan, pada saat perusahaan asuransi dilikuidasi.

Kewenangan LPS yang lain yakni juga diperbolehkan mengalihkan polis asuransi tanpa persetujuan pemegang polis asuransi dan menjatuhkan sanksi administratif.

Pada Pasal 10A, dijelaskan, bahwa LPS dapat menjamin simpanan untuk kelompok nasabah. Ketentuan mengenai penjaminan kelompok nasabah akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Dengan adanya penambahan tugas itu, maka Anggota Dewan Komisioner LPS akan bertambah menjadi 7 orang yakni 1 pejabat setingkat Eselon I yang ditunjuk oleh Menkeu, 1 orang anggota DK OJK yang ditunjuk Ketua DK OJK, 1 orang anggota Dewan Gubernur BI yang ditunjuk oleh Gubernur BI, dan 4 orang anggota yang berasal dari dalam/atau dari luar LPS.

Anggota DK LPS yang dimaksud terdiri atas Ketua DK merangkap anggota, anggota DK yang membidangi program penjaminan dan resolusi bank, dan anggota DK yang membidangi program penjaminan polis.

"LPS berfungsi menjamin simpanan nasabah penyimpanan, menjamin polis asuransi, turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem keuangan sesuai dengan kewenangannya, melakukan resolusi bank, dan melakukan penyelesaian permasalahan perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya oleh OJK," tulis pasal 4.



Simak Video "Video: LPS Ingin Ubah Citra dari 'Malaikat Maut' Jadi 'Sahabat Nasabah'"

(aid/zlf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork