Metode pembayaran menggunakan QR Indonesian Standard (QRIS) kini sudah ramai digunakan oleh masyarakat. Mulai dari pembayaran di berbagai toko hingga untuk transportasi umum.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan, apakah dengan adanya QRIS akan mempengaruhi uang elektronik berbasis kartu yang saat ini masih digunakan untuk transportasi umum hingga jalan tol?
Menanggapi hal tersebut Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta menjelaskan QRIS dan uang elektronik merupakan jenis yang berbeda.
"QRIS adalah kanal pembayaran, sementara uang elektronik itu kan sumber dana dan instrumen. Jadi sumber dana QRIS bisa dari tabungan, kartu debet atau kartu kredit hingga uang elektronik," kata dia kepada detikcom, ditulis Jumat (13/1/2023).
QRIS ini diluncurkan oleh bank sentral pada 17 Agustus 2019 lalu. QRIS ini adalah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code. QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan Bank Indonesia agar proses transaksi dengan QR Code dapat lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya.
Semua Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang akan menggunakan QR Code Pembayaran wajib menerapkan QRIS.
Saat ini, dengan QRIS, seluruh aplikasi pembayaran dari Penyelenggara manapun baik bank dan nonbank yang digunakan masyarakat, dapat digunakan di seluruh toko, pedagang, warung, parkir, tiket wisata, donasi (merchant) berlogo QRIS, meskipun penyedia QRIS di merchant berbeda dengan penyedia aplikasi yang digunakan masyarakat.
Merchant hanya perlu membuka rekening atau akun pada salah satu penyelenggara QRIS yang sudah berizin dari BI . Selanjutnya, merchant sudah dapat menerima pembayaran dari masyarakat menggunakan QR dari aplikasi manapun penyelenggaranya.
Dengan QRIS ini masyarakat bisa membayar lintas aplikasi jasa keuangan. Misalnya jika memiliki GoPay bisa membayar dengan QRIS yang dimiliki OVO atau ShopeePay, begitupun sebaliknya.
(kil/das)